SEXTRA
ORDINARY SOLVER for Government n Parlement
Keagungan
Demokrasi dan kenyataan yang menjadi antiklimaks akan kemakmuran bangsa.
Kedewasaan Vooter atau pemilih di Indonesia bisa di Ibaratkan masih jauh dari
yang diharapkan dalam membentuk Pemerintahan dan Parlemen yang sehat dan
bertanggung jawab langsung terhadap pemilihnya (Konstituen), hal ini bisa kita uraikan dari kenyataan Politik yang terjadi
sekarang, yaitu :
1.
Sistem Presidensiil yang tidak
sepenuhnya Presiden berkuasa penuh dalam membentuk kabinetnya, terkukung karena
kontrak Politik dengan Parpol (bukan dengan Rakyat).
2.
Politik Mobilisasi yang biasanya gencar
dilakukan oleh Parpol ketika mendekati Pemilu maupun Pilkada.
3.
Money Politic demi meraup atau menarik
simpati Rakyat.
4.
Banyaknya Kutu Loncat dari satu partai
ke partai lain, terlihat jelas “Terang Benderang” jika boleh mengambil istilah
dari Ruhut Sitompul dalam melihat kelemahan Parpol dalam hal Kaderisasi
sehingga kader yang berada di Parlemen maupun di Pemerintahan masih disangsikan
tingkat loyalitas, kualitas dan tanggung jawab moral setidak-tidaknya terhadap
Parpolnya.
5.
Parpol hanya sebagai kendaraan politik
bagi sekelompok orang yang hanya untuk mencari kekuasaan semata.
6.
Banyak orang yang masuk ke dunia politik
hanya untuk mencari keuntungan pribadi semata.
7.
Pengusaha Hitam dapat menempatkan
Kadernya baik di Parlemen maupun Pemerintahan.
8.
Masih banyaknya korupsi yang jika ingin
kita menyikapi secara jujur semua berasal dari system politik yang tidak benar
dari awalnya.
9.
Penyalahgunaan Kekuasaan (Detournement
de Puvoir), Kesewenangan Kekuasaan (Willekuer), dan Politik hanya Pencitraan
(Lipstik Politication) sudah jamak dipertontonkan baik lewat media maupun kehidupan sehari-hari.
10. Ongkos
Politik yang sangat MAHAL mengakibatkan teori ekonomi ikut bermain disitu.
Dari
sepuluh rincian yang penulis berikan belum menggambarkan keseluruhan kelemahan
kenyataan Demokrasi yang terjadi, Political
Education (pendidikan politik) yang masih dijalankan di Indonesia praktis
hanya pada tingkat pendidikan minimal Strata 1 (S1), kedewasaan pemilih dalam
memilih wakilnya di Parlemen maupun di Pemerintahan bisa dipertanggungjawabkan
atau setidaknya lebih memikirkan 5 tahun kedepan setelah mereka memilih
calonnya, tapi bagaimana mereka generasi penerus bangsa yang lebih banyak hanya
bisa menikmati pendidikan SMP ataupun SMA dimana mereka sedikit memiliki nalar
dalam melakukan perbuatannya, karena pada tingkatan disini pun sekolah tidak
menerangkan arti penting pemilu dalam menentukan masa depan bangsa kedepannya
jika mereka memilih calon yang salah(konteks praktis).
Dari
semua gambaran kelemahan yang penulis berikan, penulis beranggapan bahwa
jawaban dari
PENANGGULANGAN
MASALAH POLITIK
Saat
ini adalah melalui jalan Hukum, yakni dengan system Kontrak Politik yang mempunyai
kekuatan Eksekutorial, sehingga ketika draft-draft yang telah disepakati oleh
Konstituen(pemilih) dengan yang dipilihnya terlanggar, Kontrak Politik tersebut
dapat diajukan ke Pengadilan untuk dimintakan Perintah Eksekusi untuk mencabut
mandatnya, karena dengan dibuatnya Kontrak Politik ini menimbulkan akibat hukum
bagi yang menandatanganinya ataupun mereka yang terlibat (pasal 1313
KUHPerdata), akibat hukum yang ditimbulkan adalah Kontrak Politik ini menjadi
landasan pagi pemilih maupun yang dipilih untuk mengikuti kesepakatan yang ada
(Pacta Sun servanda ps 1338 KUHPerdata) dan jika salah satu pihak tidak
menjalankannya maka hal ini dianggap melakukan Wanprestasi (ps 1243 & ps
1246 KUHPerdata), kerugian yang ditimbulkan disini adalah kerugian yang
diakibatkan oleh kebijakan yang dikeluarkan oleh Parlemen maupun Pemerintah.
Dan
untuk membuat suatu draft Kontrak Politik tersebut memiliki kekuatan
eksekutorial adalah dengan syarat yang tertera dalam pasal 1320 dapat terpenuhi
seperti :
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
3.
Suatu hal tertentu (dalam hal ini macam
kebijakan yang diinginkan dan yang tidak),
4.
Suatu sebab yang halal (tidak melanggar
norma Kesusilaan, Kesopanan, Agama dan Hukum).
Inipun
tidak cukup karena selain hal diatas terpenuhi juga harus ditanda-tangani didepan Notaris, karena kontrak meskipun
ditanda-tangani diatas materai hal itu cuma didalam pembuktian hanya dianggap
bukti awal adanya Perjanjian.
Arizma Bayu Suwito
Arizma
Bayu Suwito
Mahasiswa
Fak Hukum
Univ
Jend Soedirman