Sahabat Pembaca

Saturday, November 17, 2012

Abstraksi Hukum Acara Pidana


ABSTRAKSI




Hukum Acara Pidana adalah untuk mencari kebenaran atau mendapatkan kebenaran materiil, yang dimana kebenaran ini adalah kebenaran selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana, dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelakunya yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya memintakan pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwakan itu dapat dipersalahkan.
Tindak Pidana Pemalsuan Uang ibarat jamur di musim hujan, namun didalam putusan pengadilan sering kali berujung pada ringannya putusan hakim yang dijatuhkan. Terkadang seperti tidak melihat dampak buruk kedepan dari permasalahan tersebut. Adapun untuk memahaminya, maka pembuktian pada kasus tindak pidana pemalsuan uang tidak boleh luput dari asas-asas hukum seperti : asas kepastian, asas kemanfaatan dan asas keadilan hukum.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif yaitu untuk mengkaji gambaran lengkap tentang keadaan hukum yang terjadi pada kasus peredaran uang palsu dengan terdakwa H Sayidina Samtural Ibrahim Bin Sastro pada Putusan Nomor 65/ Pid. B/ 2011/ PN. Pwt.
Disamping itu, dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pengumpulan data dari kepustakaan yang kemudian dikelompokkan kepada data primer dan sekunder, cara mendapatkan data diperoleh dengan membaca literatur buku, makalah, artikel-artikel ilmiah, majalah, dan hasil laporan penelitian melalui interview dilapangan.
Data mengenai hukum acara pidana banyak tersebar dalam buku-buku yang mengupas khusus Hukum Acara Pidana dan mengenai kasus yang penulis teliti banyak bersumber pada kasus yang telah memiliki putusan hakim yang berkekuatan tetap maupun yang sedang dalam proses persidangan.
Berdasarkan metode yang digunakan, hasil penelitian bahwa putusan Majelis Hakim Purwokerto yang diketuai oleh Hakim Wahyuni, SH. Pada Putusan Perkara Nomor 65/ Pid. B/ 2011/ PN. Pwt sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi asas-asas yang berlaku dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yakni asas kepastian, asas kemanfaatan dan asas keadilan hukum, dengan dijatuhinya terdakwa hukuman penjara selama 5 (lima) tahun. Dan putusan ini telah memenuhi unsur-unsur dalam KUHAP Pasal 183 dan 184 KUHAP mengenai syarat diajukannya suatu perkara ke persidangan.






ABSTRACT

Code of Criminal Procedure is to seek the truth or get the material truth, which is where the truth is the truth as complete of a criminal case, by applying the provisions of criminal law in a fair and appropriate, in order to find the culprit who can commit an offense charged , and then ask the examination and decision of the court to determine whether evidence that a crime has been done and whether the charged was to blame.
Crime of Counterfeiting Money like mushrooms in the rainy season, but in the court decisions often leads to light verdict handed down. Sometimes it does not look like a bad impact ahead of this crime, to understand the problem, then the proof in criminal cases, therefore, should not be spared from legal principles such as the principle of certainty, the principle of expediency and fairness of law,
This study used a normative juridical approach to the descriptive analysis is to assess the full picture about the state of the law in the case of counterfeit money in circulation by defendant H Hadrat Ibrahim Bin Samtural Sastro in Decision No. 65 / Pid. B / 2011 / PN. PWT.
In addition, in this study the authors use this type of qualitative research by collecting data from the literature were then grouped the primary and secondary data, how to get the data obtained by reading literature books, papers, scientific articles, magazines, and reports the results of field research through interviews.
Data on criminal law much scattered in books that explore specific Criminal Code and the cases I researched many sources in cases that have had a powerful judge's decision and are still in the trial process.
Based on the method used, the results of research that decision the judges of Purwokerto, chaired by Judge Wahyuni​​, SH. In the Decision on Case No. 65 / Pid. B / 2011 / PN. PWT is in accordance with the applicable rules and meet the applicable principles in the Code of Penal Code namely certainty principle, the principle of expediency and fairness of law, the defendant dijatuhinya imprisonment for 5 (five) years. And the verdict is in compliance with the elements of the Code of Criminal Procedure Article 183 and 184 Criminal Procedure Code regarding the filing requirements for a case to trial.

Wednesday, November 14, 2012

Ik Kreeg Een E-Mail Van Erasmus


Ketawa dulu ya...hahahaha...malam ini saya membuka email saya, tadinya Cuma iseng-iseng saja, ya biasalah banyak email sampah yang masuk bersumber dari jejaring-jejaring sosial yang saya ikuti, tapi ada satu email yang saya dapat yang itu berasal dari lembaga pelatihan kursus bahasa asing, and yups they answer my email, saya disuruh untuk mengirimkan email kembali ke mereka yang isinya keinginan saya ingin mempelajari bahasa asing tersebut dan ingin membantu dengan mereka akan mengirimkan saya buku-buku pedoman pembelajaran bahasa asing tersebut.
Alhamdulillah senang, ini semakin meyakinkan saya kalo kita inginkan sesuatu sebaiknya kita selalu pikirakan akan hal itu, selama itu baik maka pikiran kita itu bisa membantu kita untuk menarik keinginan kita itu menjadi kenyataan, ya walau hanya sebuah buku pedoman belajar bahasa, ini bisa sebagai awal saya untuk lebih berani mencoba hal-hal lain yang mungkin bisa saya lakukan.
Hahahaha tapi gak nyangka ya, kadang hidup ini tuh penuh misteri, dan asik kok, yang pasti misteri itu buat kita jadi inget sama yang punya kuasa atas alam semesta ini, gak kebayang aja kalo semua-semua harus diukur dengan kepastian, hidup yang seperti apa yang akan kita jalani.
Saya sebenarnya hanya ingin ke negara itu, mempelajari masyarakat disana, dan ada satu tampat yang ingin saya datangi, iya pabrik keju Volendam... keju edam yang katanya banyak rasa dan tidak hanya asin saja, melihat arsitektur art deco bangunan tua disana dan sedikit melakukan petualangan dan make some freinds pastinya...
Keterbatasan gak ingin jadi halangan untuk membatasi ruang gerak dan keinginan saya, iyah saya ingin melihat dunia yang begitu luas dan berwarna, bukan untuk merusak agama atau semacamnya lah, hanya saja ada satu kata yang membekas di hati. “ Biarlah saya terhina di dunia yang gak lebih umur saya mungking hanya sekitar 60-70 tahun kontraknya, tapi tolong muliakan saya di Akhirat-Mu Ya Allah”.                                                                                                                                    <Erasmus>

Monday, November 12, 2012

Ketidak-Pastian


Empat tahun lebih saya berkuliah disini, gak nyangka dan gak kepikiran akhirnya saya terdampar dikota kecil nan indah ini. Iyah disini saya digembleng fisik dan mental sehingga saya sekarang seperti saat ini. Dulu setelah lulus SMA saya Cuma ingin merasakan jauh dari rumah dan merasakan tinggal sendiri, karena semenjak TK hingga SMA saya belum diperbolehkan jauh dari orang tua, terutama ibu.
            Mungkin keberkahan setelah tiga tahun dan nyaris kehilangan satu-satunya yang saya punya yakni “semangat” karena kecelakaan parah ditahun 2005 ketika saya masih berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Tangerang Selatan, bahkan banyak saudara yang berfikir saya sudah “Tamat” dan akan jadi manusia yang bergantung terus akan bantuan orang lain.
            Tapi ternyata “Ketidak Pastian” itu terkadang berbuah manis, ya sekali lagi kalo kita mau sabar. Ya kayak firman Allah yang bilang “barang siapa yang bersabar, sungguh nikmat Ku akan Aku tambah, namun barang siapa yang Ingkar akan nikmat Ku maka seseungguhnya AZAB Ku amat Pedih”, kata-kata sakti yang selalu jadi pengingat kalo kecapean jalan dan make sepatu “Hitam” yang kata bunda dibilang sepatu apa “Perahu”...

ini klo kelamaan pake sepatu...
             Iyah sepatu yang 3 bulan terakhir saya pake ini memang khusus dibuat untuk saya yang sekarang memiliki panjang kaki yang tidak sama, dimana kaki kanan saya lebih pendek 3 cm dari kaki kanan, ya itu hadiah dari kecelakaan 7 tahun silam...
            Tak apalah toh sekarang saya ternyata bisa berkuliah disini, iya di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Dan beberapa pekan lagi saya akan melaksanakan seminar skripsi saya, semoga saja saya tidak gugup berdiri didepan puluhan ato belasan orang yang hadir diseminar saya nanti, karena terakhir saya berdiri berbicara didepan orang banyak adalah ketika saya mengetuai acara seminar nasional 2 tahun lalu yang dihadiri peserta sekitar 200-an orang dan itu hanya beberapa menit saja, iya dulu saya pernah berdiri dihadiran peserta sebanyak hampir 1000 orang di acara pembentukan suatu organisasi Islam yang menaungi pelajar se-Bekasi yang kebetulan waktu itu saya di daulat menjadi Pembawa Acara, dan lagi-lagi itu dulu sekali...
            Disaat fisik dan kondisi mental saya sangat terjaga...hahahah bukan ngeluh kok sumpah saya Cuma cerita saja. Masih gak nyangka aja bentar lagi saya seminar skripsi, dan ternyata banyak pengalaman yang saya tinggalkan disini. Oh God thanks for all You had give to me...
            Dan saya mulai berfikir kembali setelah ketidak pastian yang satu telah berlalu, selanjutnya saya akan menemukan ketidak pastian yang lain, dan kali ini saya hanya mencoba menikmati setiap ketidak pastian yang terbentang didepan saya...
            kalo film three idiot punya slogan All Azz Well. Saya memiliki slogan saya sendiri iya saya baru temukan 2 bulan ini ketika saya sedang merasa sempit, dan slogan itu “Allahumma Yasir wala Tua’sir” Ya Allah Mudahkanlah jangan dipersulit...
<Indonesia adalah negara yang besar moga saya tidak memiliki pola pikir yang kecil>