Sahabat Pembaca

Tuesday, March 15, 2011

Pelanggaran HAM nyangkut LOUD SPEAKER

Pendahuluan
Derogasi atau pembatasan HAM adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM. Memang, dalam kamus hukum HAM dikenal dua jenis hak, yakni HAM yang bisa dikurangi (derogable rights) dan yang sama sekali tidak bisa dikurangi (non-derogable rights).(Artikel R Herlambang,Derogasi dan HAM).
Tipisnya perbedaan pelanggaran HAM dengan Pelanggaran Hukum tidak serta merta pula tidak ada hubungan sama sekali yang tertaut antara dua Istilah ini, dikarenakan hubungan yang terjadi adalah antara keduanya memiliki konektisitas yang dimana ketika salah satu dilanggar begitu pula secara otomatis satunya pula ikut terlanggar karena instrumen ini menjadi suatu perlindungan maksimal yang ingin diberikan oleh konstitusi.
Permasalahan
Masalah yang ingin Kami angkat disini adalah menyangkut Hak Milik yang melekat bebas bagi siapa saja yang memiliki Hak Milik bagi suatu benda dalam hal ini adalah Radio.
Pembahasan
Hak Milik menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 570 adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan Undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi. 
Dari rumusan diatas menunjukkan bahwa Hak Milik adalah salah satu hak asasi yang dimiliki seseorang yang memiliki suatu kebendaan (Eigendom) dan dia berhak akan pemanfaatan dari kebendaan yang dia miliki, sehingga ketika orang tersebut misalnya yang kami angkat disini adalah menyangkut Alat Elektronik Audio semisal Radio dengan pemanfaatannya menyalakan atau menggunakannya dengan membesarkan suara volume Radio itu adalah sah-sah saja dikarena dia pemilik benda tersebut dan tidak ada satu orang pun dapat mencampuri menyangkut pemanfaatan yang dia lakukan, dan KUHPerdata pun melindunginya.
Hak asasi dalam hal ini adalah menyangkut hanya sebatas kepemilikan dan pemanfaatan dari benda bergerak dalam hal ini Radio.Dalam undang-undang 39 tahun 1999 tentang deklarasi Hak Asasi Manusia pasal 13 yang rumusannya yaitu “Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh mamfaat dari ilmu dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat manusia”. Menunjukkan secara Implisit bahwa bagi pemilik radio ini dibenarkan untuk secara tidak langsung menggunakan pemanfaatan benda miliknya sesuai dengan keinginannya.
Menyangkut hak milik sebagai hak asasi manusia juga diatur dalam pasal 36 yakni :
1.      Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat, dengan cara yang tidak melanggar hukum.
2.      Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenangdengan secara melawan hukum.
3.      Hak milik mempunyai fungsi sosial.
Tapi dari sini kami sebagai penulis ingin juga melihat kerugian yang ditimbulkan jika hak milik pribadi ini yang oleh UU juga turut dilindungi tidak dibatasi (Derogasi) oleh Hak Asasi Manusia dalam hal ini masyarakat sekitar yang terganggu ketenangannya oleh pemanfatan dari hak milik yang berlebihan, dalam rumusan Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 570 juga memberikan syarat pemanfaatan hak milik menyangkut pelaksanaannya yakni asal tidak bersalahan dengan Undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain. Potongan pasal 570 KUHPer inilah yang memberikan batasan pemanfaatan akan hak milik, begitu juga dalam UU 39 tahun 1999 tentang deklarasi Hak Asasi Manusia pasal 9 ayat 2 Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
          Disini letak dimana Pembatasan (Derogasi) Hak Asasi Manusia yang menyangkut Hak Milik dapat digunakan, karena Hak asasi manusia ternyata bukanlah hak yang absolute. Dalam pelaksanaannya dibatasi oleh hak orang lain, moral, keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu dalam hak asasi manusia dikenal juga adanya kewajiban dasar manusia. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, maka tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia (pasal 1 angka 2 UU. Nomor 39 Tahun 1999). Undang – undang ini memandang kewajiban dasar manusia merupaksan sisi lain dari hak asasi manusia. Tanpa menjalankan kewajiban dasar manusia, adalah tidak mungkin terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Oleh karena itu pelaksanaan hak asasi seseorang harus dibatasi oleh kewajiban menghormati hak asasi orang lain. Hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas.
Kesimpulan
            Dari sudut pemilik radio memiliki hak untuk menggunakan pemanfaatan radio menurut pasal 570 KUHPer secara leluasa tanpa gangguan dari siapapun, begitu juga dalam UU 39 tahun 1999 pasal 13 ayat 2 juga melindunginya.
            sementara sudut pandang masyarakat umum melihat dari sisi hukum dengan adanya suara yang berasal dari Radio dapat dikategorikan PMH berupa Hinder/gangguan, karena rumusan yang memenuhi pasal 1365 yang diperluas penafsirannya adalah salah satunya Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan di masyarakat dalam pergaulan masyarakat yang baik.
Di lain sisi masyarakat juga mempunyai pembenaran akan pendapatnya bahwa sang pemilik radio adalah salah menurut UU 39 tahun 1999 dengan adanya gangguan suara yang ditimbulkan oleh bunyi radio yang mengganggu menunjukkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia yakni menyangkut pasal 9 ayat 2 dimana masyarakat telah terganggu ketentraman hidupnya dengan gangguan yang ditimbulkan dari bunyi radio tersebut.
Sebagai gambaran umum menyangkut Hak Milik ini kami memberikan pendapat dari Franz Magnis yang menegaskan, pada prinsipnya, HAM adalah bentuk pengakuan dan solidaritas pada yang lemah dan tidak berdaya. Terkait dengan pembatasan terhadap HAM, ia mengemukakan, hanya pada hak-hak tertentu seperti hak milik, misalnya, dapat dilakukan pembatasan, itu pun dalam kondisi tertentu. ?Misalnya, ketika terjadi bencana alam atau perang,? tuturnya.

No comments:

Post a Comment

Silahkan komentar disini, diharapkan gak pake nama samaran cuy..., biar qt akrab gitu...