Sahabat Pembaca

Thursday, September 27, 2012

Tak buat disaat dalam keadaan no inspiration at all. Habis boker juga…tanpa liat buku, Cuma dari sekian artikel yang dibaca baik pake bahasa maupun pake English…


Bismillah…
1.      Iran adalah salah satu dari sekian sedikit Negara yang tidak turut serta dalam meratifikasi perjanjian internasional tentang pengaturan hukum laut dimana disana diatur mengenai beberapa hal penting menyangkut kedaulatan suatu Negara di wilayah teritorialnya di laut.
2.      Dalam suatu perjanjian internasional dikenal istila pacta tertiis nec nosent nec prosunt dimana tidak serta merta suatu Negara ketiga diluar perjanjian atau tidak turut serta dalam meratifikasi perjanjian internasional ikut dalam memikul hak dan tanggungjawab yang ada dalam perjanjian tersebut, hal ini sama dengan asas yang berlaku dalam hokum perjanjian KUHPerdata, yang mengenal asas Pacta Sunt Servanda yang artinya adalah konsensus  atau kesepakatan para pihak menjadi undang-undang bagi pihak-pihak yang dalam perjanjian tersebut atau dalam hal ini yang menandatangani.
3.      Meskipun Iran sendiri tidak ikut dalam meratifikasi perjanjian UNCLOS 1982, dalam pasal diperbolehkan suatu Negara selat untuk menutup selat selama Negara selat tersebut merasa terancam ketertiban dan keamanan negaranya (Pasal 19 KHL).
4.      Masalah menyangkut penutupan selat internasional juga pernah dilakukan oleh beberapa Negara di dunia bahkan Amerika Serikat sekalipun dan bukan Cuma sekedar ancaman semata, hal ini yang menjadikan preseden buruk bagi keamanan dunia, karena didalam UNCLOS82 sendiri belum mengatur mengenai masalah Politik ini.
5.      Dilain sisi, selat Hormuz yang notabene adalah selat internasional dimana sekitar 30% energy dunia melalui selat sempit ini, dimana selat tersempit pada selat sekitar 35 mil.
6.      Di dalam Perjanjian Unclos82 dikenal istilah hak kedaulatan bagi suatu Negara selat maupun pantai, seperti wilayah territorial yang seluas 12 millaut, Zona Ekonomi Eksklusif, Zona Tambahan dan landas kontinen, pada kasus selat Hormuz laut territorial 12 mill tidak terpenuhi secara mutlak oleh satu Negara seperti yang terjadi pada Turki yang mempunyai selat Gibraltar, Iran harus berbagi luas teritorinya kepada Oman dan UEA, dan suatu selat yang luasnya kurang dari 12mill menurut Unclos 82 suatu Negara pantai atau selat tidak dapat menguasai secara penuh selat tersebut.
7.      Jadi hak-hak Negara yang berbatasan dengan selat hormuz seperti Oman dan UEA masih dapat menikmati kebebasan pelayaran dan navigasi selama itu Hak Lintas Damai dan Hak lintas transit.
8.      Kebiasaan internasional yang sudah pernah dilakukan sebelumnya menyangkut penutupan selat internasional boleh dilakukan selama itu dalam keadaan mendesak atau Force Majour.

No comments:

Post a Comment

Silahkan komentar disini, diharapkan gak pake nama samaran cuy..., biar qt akrab gitu...