Bismillah…
1.
Iran adalah salah satu dari sekian
sedikit Negara yang tidak turut serta dalam meratifikasi perjanjian
internasional tentang pengaturan hukum laut dimana disana diatur mengenai
beberapa hal penting menyangkut kedaulatan suatu Negara di wilayah
teritorialnya di laut.
2.
Dalam suatu perjanjian internasional
dikenal istila pacta tertiis nec nosent nec prosunt dimana tidak
serta merta suatu Negara ketiga diluar perjanjian atau tidak turut serta dalam
meratifikasi perjanjian internasional ikut dalam memikul hak dan tanggungjawab
yang ada dalam perjanjian tersebut, hal ini sama dengan asas yang berlaku dalam
hokum perjanjian KUHPerdata, yang mengenal asas Pacta Sunt Servanda yang artinya adalah konsensus atau kesepakatan para pihak menjadi
undang-undang bagi pihak-pihak yang dalam perjanjian tersebut atau dalam hal
ini yang menandatangani.
3.
Meskipun Iran sendiri tidak ikut dalam
meratifikasi perjanjian UNCLOS 1982, dalam pasal diperbolehkan suatu Negara selat
untuk menutup selat selama Negara selat tersebut merasa terancam ketertiban dan
keamanan negaranya (Pasal 19 KHL).
4.
Masalah menyangkut penutupan selat
internasional juga pernah dilakukan oleh beberapa Negara di dunia bahkan
Amerika Serikat sekalipun dan bukan Cuma sekedar ancaman semata, hal ini yang
menjadikan preseden buruk bagi keamanan dunia, karena didalam UNCLOS82 sendiri
belum mengatur mengenai masalah Politik ini.
5.
Dilain sisi, selat Hormuz yang notabene
adalah selat internasional dimana sekitar 30% energy dunia melalui selat sempit
ini, dimana selat tersempit pada selat sekitar 35 mil.
6.
Di dalam Perjanjian Unclos82 dikenal
istilah hak kedaulatan bagi suatu Negara selat maupun pantai, seperti wilayah territorial
yang seluas 12 millaut, Zona Ekonomi Eksklusif, Zona Tambahan dan landas
kontinen, pada kasus selat Hormuz laut territorial 12 mill tidak terpenuhi
secara mutlak oleh satu Negara seperti yang terjadi pada Turki yang mempunyai
selat Gibraltar, Iran harus berbagi luas teritorinya kepada Oman dan UEA, dan
suatu selat yang luasnya kurang dari 12mill menurut Unclos 82 suatu Negara pantai
atau selat tidak dapat menguasai secara penuh selat tersebut.
7.
Jadi hak-hak Negara yang berbatasan
dengan selat hormuz seperti Oman dan UEA masih dapat menikmati kebebasan
pelayaran dan navigasi selama itu Hak Lintas Damai dan Hak lintas transit.
8.
Kebiasaan internasional yang sudah
pernah dilakukan sebelumnya menyangkut penutupan selat internasional boleh
dilakukan selama itu dalam keadaan mendesak atau Force Majour.
No comments:
Post a Comment
Silahkan komentar disini, diharapkan gak pake nama samaran cuy..., biar qt akrab gitu...