Sahabat Pembaca

Sunday, March 25, 2012

turunkan Parlemen dan Pemerintah dgn legal instrumen


SEXTRA ORDINARY SOLVER for Government n Parlement

Keagungan Demokrasi dan kenyataan yang menjadi antiklimaks akan kemakmuran bangsa. Kedewasaan Vooter atau pemilih di Indonesia bisa di Ibaratkan masih jauh dari yang diharapkan dalam membentuk Pemerintahan dan Parlemen yang sehat dan bertanggung jawab langsung terhadap pemilihnya (Konstituen), hal ini bisa kita  uraikan dari kenyataan Politik yang terjadi sekarang, yaitu :
1.         Sistem Presidensiil yang tidak sepenuhnya Presiden berkuasa penuh dalam membentuk kabinetnya, terkukung karena kontrak Politik dengan Parpol (bukan dengan Rakyat).
2.         Politik Mobilisasi yang biasanya gencar dilakukan oleh Parpol ketika mendekati Pemilu maupun Pilkada.
3.         Money Politic demi meraup atau menarik simpati Rakyat.
4.         Banyaknya Kutu Loncat dari satu partai ke partai lain, terlihat jelas “Terang Benderang” jika boleh mengambil istilah dari Ruhut Sitompul dalam melihat kelemahan Parpol dalam hal Kaderisasi sehingga kader yang berada di Parlemen maupun di Pemerintahan masih disangsikan tingkat loyalitas, kualitas dan tanggung jawab moral setidak-tidaknya terhadap Parpolnya.
5.         Parpol hanya sebagai kendaraan politik bagi sekelompok orang yang hanya untuk mencari kekuasaan semata.
6.         Banyak orang yang masuk ke dunia politik hanya untuk mencari keuntungan pribadi semata.
7.         Pengusaha Hitam dapat menempatkan Kadernya baik di Parlemen maupun Pemerintahan.
8.         Masih banyaknya korupsi yang jika ingin kita menyikapi secara jujur semua berasal dari system politik yang tidak benar dari awalnya.
9.         Penyalahgunaan Kekuasaan (Detournement de Puvoir), Kesewenangan Kekuasaan (Willekuer), dan Politik hanya Pencitraan (Lipstik Politication) sudah jamak dipertontonkan  baik lewat media maupun kehidupan sehari-hari.
10.     Ongkos Politik yang sangat MAHAL mengakibatkan teori ekonomi ikut bermain disitu.
Dari sepuluh rincian yang penulis berikan belum menggambarkan keseluruhan kelemahan kenyataan Demokrasi yang terjadi, Political Education (pendidikan politik) yang masih dijalankan di Indonesia praktis hanya pada tingkat pendidikan minimal Strata 1 (S1), kedewasaan pemilih dalam memilih wakilnya di Parlemen maupun di Pemerintahan bisa dipertanggungjawabkan atau setidaknya lebih memikirkan 5 tahun kedepan setelah mereka memilih calonnya, tapi bagaimana mereka generasi penerus bangsa yang lebih banyak hanya bisa menikmati pendidikan SMP ataupun SMA dimana mereka sedikit memiliki nalar dalam melakukan perbuatannya, karena pada tingkatan disini pun sekolah tidak menerangkan arti penting pemilu dalam menentukan masa depan bangsa kedepannya jika mereka memilih calon yang salah(konteks praktis).





Dari semua gambaran kelemahan yang penulis berikan, penulis beranggapan bahwa jawaban dari
PENANGGULANGAN MASALAH POLITIK
Saat ini adalah melalui jalan Hukum, yakni dengan system Kontrak Politik yang mempunyai kekuatan Eksekutorial, sehingga ketika draft-draft yang telah disepakati oleh Konstituen(pemilih) dengan yang dipilihnya terlanggar, Kontrak Politik tersebut dapat diajukan ke Pengadilan untuk dimintakan Perintah Eksekusi untuk mencabut mandatnya, karena dengan dibuatnya Kontrak Politik ini menimbulkan akibat hukum bagi yang menandatanganinya ataupun mereka yang terlibat (pasal 1313 KUHPerdata), akibat hukum yang ditimbulkan adalah Kontrak Politik ini menjadi landasan pagi pemilih maupun yang dipilih untuk mengikuti kesepakatan yang ada (Pacta Sun servanda ps 1338 KUHPerdata) dan jika salah satu pihak tidak menjalankannya maka hal ini dianggap melakukan Wanprestasi (ps 1243 & ps 1246 KUHPerdata), kerugian yang ditimbulkan disini adalah kerugian yang diakibatkan oleh kebijakan yang dikeluarkan oleh Parlemen maupun Pemerintah.
Dan untuk membuat suatu draft Kontrak Politik tersebut memiliki kekuatan eksekutorial adalah dengan syarat yang tertera dalam pasal 1320 dapat terpenuhi seperti :
1.         Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,
2.         Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
3.         Suatu hal tertentu (dalam hal ini macam kebijakan yang diinginkan dan yang tidak),
4.        Suatu sebab yang halal (tidak melanggar norma Kesusilaan, Kesopanan, Agama dan Hukum).
Inipun tidak cukup karena selain hal diatas terpenuhi juga harus ditanda-tangani didepan Notaris, karena kontrak meskipun ditanda-tangani diatas materai hal itu cuma didalam pembuktian hanya dianggap bukti  awal adanya Perjanjian.
                          
                                                               Arizma Bayu Suwito
Arizma Bayu Suwito
Mahasiswa Fak Hukum
Univ Jend Soedirman

No comments:

Post a Comment

Silahkan komentar disini, diharapkan gak pake nama samaran cuy..., biar qt akrab gitu...