Rumusan
Sebenarnya
apa manfaat Kebijakan Pajak itu sendiri dalam Kebijakan Publik…?
Pembahasan
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang,sehingga
dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak
dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi
barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber
daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran
bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama,
berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan
penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam
penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena
adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk
menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai
kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk
penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa
pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya
kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak
sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum
dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang
Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Ø Ciri pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik
pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta
ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang
dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada
pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan
perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan
lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam
undang-undang."
Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan)
yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar
pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang
yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum
pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila
wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi
sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas
Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan,pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur /
regulatif).
Ø Pajak Daerah
·
Pajak Kendaraan bermotor
·
Pajak radio
·
Pajak reklame
Ø Fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan
bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan
sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran
pembangunan. Berdasarkan potongan Koran diatas maka pajak mempunyai fungsi,
yaitu:
Ø Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan
pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai
tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri
maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam
rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang
tinggi untuk produk luar negeri.
Karena pada potongan Koran Kompas tgl kamis 22 Juli 2010 alinea ke
5 terdapat kutipan yakni “ Dijakarta Pusat menurut Sanusi saat jumlah
kendaraan bermotor terus bertambah, pajak bahan bakar kendaraan bermotor
seharusnya bertambah bukan berkurang, Pemprov DKI Jakarta harus berkoordinasi
dengan Pertamina untuk menghitung ulang pajak bahan bakar.”
Hal senada juga di ungkapkan oleh Anggota Fraksi Partai Demokrat,
Nur Afni Sajim, beliau berpendapat yaitu “
Mempertanyakan penurunan pajak parkir,, pajak hotel dan pajak restoran. Menurut
dia, jumlah mal, pertokoan, dan kendaraan terus bertambah sehingga pajak parkir
seharusnya juga tinggi.”
Kesimpulan
Disinilah terlihat
secara Implisit bahwa jika Pajak kendaraan bermotor, bahkan diturunkan maka
dampaknya adalah kenaikan jumlah kendaraan bermotor di daerah DKI Jakarta,
sehingga menyebabkan kemacetan yang bertambah parah. Inilah salah satu fungsi
pajak sebagai pengatur (Regurelend).
Namun dalam hal lainnya menyangkut pajak harus diatur sesuai
dengan UUD’ 45 yakni pasal 23 dan menyangkut hal-hal teknis lainnya harus
diatur sedemikian rupa sehingga agar pemanfaatan pendapat pajak menjadi lebih
maksimal seperti penjabarannya dibawah ini:
Ø Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai
dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat
untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
·
Pemungutan pajak yang
dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya.
·
Jaminan hukum bagi para
wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum.
·
Jaminan hukum akan
terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak.
·
Pungutan pajak tidak
mengganggu perekonomian.
·
Pemungutan pajak harus diusahakan
sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian,baik kegiatan
produksi,perdagangan,maupun jasa.Pemungutan pajak jangan sampai merugikan
kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak,
terutama masyarakat kecil dan menengah.
Ø Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus
diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya
pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus
sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan
mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun
dari segi waktu.
Ø Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam
pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam
menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat
positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran
pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin
enggan membayar pajak.
Daftar Pustaka
§ Koran Kompas Edisi 27 juli 2010
§
Marsuni,laudin,(2006). Perpajakan di
Indonesia.Cet. 6.UII Press.Jogjakarta.
§ Wikipedia Pajak.
No comments:
Post a Comment
Silahkan komentar disini, diharapkan gak pake nama samaran cuy..., biar qt akrab gitu...