Sahabat Pembaca

Monday, December 24, 2012

mau tahu apa itu PAJAK...?



Rumusan
Sebenarnya apa manfaat Kebijakan Pajak itu sendiri dalam Kebijakan Publik…?
Pembahasan
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang,sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Ø  Ciri pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan,pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Ø  Pajak Daerah
·         Pajak Kendaraan bermotor
·         Pajak radio
·         Pajak reklame

Ø  Fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan potongan Koran diatas maka pajak mempunyai fungsi, yaitu:
Ø  Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
Karena pada potongan Koran Kompas tgl kamis 22 Juli 2010 alinea ke 5  terdapat kutipan yakni “ Dijakarta Pusat menurut Sanusi saat jumlah kendaraan bermotor terus bertambah, pajak bahan bakar kendaraan bermotor seharusnya bertambah bukan berkurang, Pemprov DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan Pertamina untuk menghitung ulang pajak bahan bakar.”
Hal senada juga di ungkapkan oleh Anggota Fraksi Partai Demokrat, Nur Afni Sajim, beliau berpendapat yaitu “ Mempertanyakan penurunan pajak parkir,, pajak hotel dan pajak restoran. Menurut dia, jumlah mal, pertokoan, dan kendaraan terus bertambah sehingga pajak parkir seharusnya juga tinggi.”
Kesimpulan
Disinilah terlihat secara Implisit bahwa jika Pajak kendaraan bermotor, bahkan diturunkan maka dampaknya adalah kenaikan jumlah kendaraan bermotor di daerah DKI Jakarta, sehingga menyebabkan kemacetan yang bertambah parah. Inilah salah satu fungsi pajak sebagai pengatur (Regurelend).
Namun dalam hal lainnya menyangkut pajak harus diatur sesuai dengan UUD’ 45 yakni pasal 23 dan menyangkut hal-hal teknis lainnya harus diatur sedemikian rupa sehingga agar pemanfaatan pendapat pajak menjadi lebih maksimal seperti penjabarannya dibawah ini:
Ø  Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
·         Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya.
·         Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum.
·         Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak.
·         Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian.

·         Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian,baik kegiatan produksi,perdagangan,maupun jasa.Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
Ø  Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
Ø  Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Daftar Pustaka
§  Koran Kompas Edisi 27 juli 2010
§  Marsuni,laudin,(2006). Perpajakan di Indonesia.Cet. 6.UII Press.Jogjakarta.
§  Wikipedia Pajak.

No comments:

Post a Comment

Silahkan komentar disini, diharapkan gak pake nama samaran cuy..., biar qt akrab gitu...