Sahabat Pembaca

Monday, December 24, 2012

Abstraksi Hukum Internasional



ABSTRAK
Selat Hormuz merupakan selat yang memiliki fungsi strategis bagi Iran bahkan Dunia. Keberadaannya sebagai jalur internasional menjadi sangat vital bagi kestabilan dunia. Dengan 35 persen sumber energi dunia melalui selat Hormuz hal ini yang menjadikannya titik penting betapa selat ini sangat berharga tidak hanya bagi Iran melainkan bagi Dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Status atas selat Hormuz menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982. Selain itu juga ditujukan untuk mengetahui status selat Hormuz akibat adanya upaya untuk menutup selat oleh salah satu negara selat dalam hal ini Iran. Guna mencapai tujuan tersebut maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data sekunder yang terkumpul kemudian diolah, disajikan, dan dianalisa secara kualitatif dengan penyajian data teks naratif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan mengenai selat-selat yang digunakan pelayaran internasional menurut hukum internasional diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS 1982 pada Pasal 34-45. Berdasarkan pengaturan terdapat  tiga rezim pada pengaturan selat yaitu hak lintas damai, hak lintas transit dan hal alur laut kepulauan. Rezim yang ditetapkan pada selat Hormuz harus sesuai dengan aturan yang berlaku pada konvensi tersebut seperti transit passage. Ancaman menutup selat berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, status selat hormuz tidak akan beralih menjadi sepenuhnya kekuasaan milik Iran, sehingga berhak untuk menutup selat ini, sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Konvensi Hukum Laut Internasional 1982.

Kata Kunci : Selat Homuz, Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, Iran

No comments:

Post a Comment

Silahkan komentar disini, diharapkan gak pake nama samaran cuy..., biar qt akrab gitu...