ABSTRAK
Selat
Hormuz merupakan selat yang memiliki fungsi strategis bagi Iran bahkan Dunia.
Keberadaannya sebagai jalur internasional menjadi sangat vital bagi kestabilan
dunia. Dengan 35 persen sumber energi dunia melalui selat Hormuz hal ini yang
menjadikannya titik penting betapa selat ini sangat berharga tidak hanya bagi
Iran melainkan bagi Dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Status
atas selat Hormuz menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum
Laut 1982. Selain itu juga ditujukan untuk mengetahui status selat Hormuz
akibat adanya upaya untuk menutup selat oleh salah satu negara selat dalam hal
ini Iran. Guna mencapai tujuan tersebut maka penelitian ini dilakukan dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data sekunder yang terkumpul kemudian
diolah, disajikan, dan dianalisa secara kualitatif dengan penyajian data teks
naratif.
Berdasarkan
hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan mengenai selat-selat yang digunakan
pelayaran internasional menurut hukum internasional diatur dalam Konvensi Hukum
Laut Internasional atau UNCLOS 1982 pada Pasal 34-45. Berdasarkan pengaturan
terdapat tiga rezim pada pengaturan
selat yaitu hak lintas damai, hak lintas transit dan hal alur laut kepulauan.
Rezim yang ditetapkan pada selat Hormuz harus sesuai dengan aturan yang berlaku
pada konvensi tersebut seperti transit
passage. Ancaman menutup selat berdasarkan Konvensi Hukum Laut
Internasional 1982, status selat hormuz tidak akan beralih menjadi sepenuhnya
kekuasaan milik Iran, sehingga berhak untuk menutup selat ini, sesuai dengan
aturan yang terdapat dalam Konvensi Hukum Laut Internasional 1982.
Kata
Kunci : Selat Homuz, Konvensi Hukum Laut Internasional
1982, Iran
No comments:
Post a Comment
Silahkan komentar disini, diharapkan gak pake nama samaran cuy..., biar qt akrab gitu...