Sahabat Pembaca

Monday, December 24, 2012

Pelanggaran Tak Bisa Ditoleransi, Lima Oknum Polisi Segera Dipecat






Latarbelakang
Selasa, 08 November 2011 16:04 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN - Lima oknum polisi jajaran Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akan dipecat dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi lagi.
Kepala Kepolisian Resort Kota Banjarmasin, Kombes Pol Hilman Thayib,S.ik. di Banjarmasin, Selasa mengatakan Polresta Banjarmasin segera menggelar sidang kode etik untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima oknum anggota polisi.
Kelima oknum tersebut segera dilakukan PTDH karena telah melanggar aturan serta menimbulkan unsur pidana, seperti menimbulkan ancaman hukum di atas satu tahun sehingga sesuai kebijakan yang ada, mereka harus di PTDH.
Kelima oknum yang segera di PTDH itu diantaranya diduga kuat telah melakukan tindak pidana berat, diantaranya seperti terlibat penyalahgunaan narkotika, tidak turun dinas selama 30 hari berturut-turut, serta pelanggaran yang lainnya.
"Oknum tersebut kita lakukan PTDH karena sudah melakukan pelanggaran aturan hukum dan tingkah lakunya dinilai cacat dan memperburuk citra kepolisian dimata masyarakat yang selama ini dibangun sedemikian rupa," ucapnya kepada wartawan.
Lanjut Hilman, PTDH yang dilakukan itu sebagai gambaran kepada polisi lainnya agar tidak pernah main-main dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai anggota Polisi Republik Indonesia khususnya dijajaran Polresta Banjarmasin.
"Kita tidak akan main-main terhadap oknum polisi "nakal" ada laporan yang masuk akan kita tindak lanjuti, apabila pelanggarannya berat maka langsung kita usulkan agar oknum tersebut di putus PTDH dalam sidang kode etik polisi," terangnya.
Saat ditanya sejumlah wartawan, inisial lima oknum polisi yang akan dipecat itu, Hilman tidak berkenan untuk menyebut inisial oknum tersebut yang jelas tunggu saja saat sidang kode etik yang akan digelar di Polresta Banjarmasin nantinya.
Apabila inisial itu disampaikan saat ini maka polisi yang bersangkutan akan merasa, dan ia akan menghindar dan tidak mau menghadiri sidang kode etik yang nantinya akan digelar untuk mereka berlima itu.
"saat ini saya tidak bisa menyampaikan inisial para oknum yang akan di PTDH itu karena itu urusan interen kedalam, tunggu saja saat sidang kode etik digelar dan tidak ada yang kita tutup-tutupi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polresta Banjarmasin," ungkap pria berpangkat Kombes itu.
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Antara

Rumusan Masalah
1.      Alasan pemecatan 5 oknum Polisi Resor Banjarmasin.
2.      Prosedur pemecatan Polisi
Pembahasan
Sebelum kita memahami Kode Etik Kepolisian sebagai Pokok pembahasan maka kita lebih dahulu mengetahui apa itu kode etik, maka dari kelompok kami ingin menjelaskan pengertian etika itu, etika adalah studi tentang nilai-nilai manusiawi; mencoba merangsang timbulnya perasaan moral; dan menemukan nilai-nilai hidup yang baik dan benar. Etika sebagai kode etik asas atau nilai moral bagi anggota profesi tertentu, lebih singkatya bisa kita lihat dibawah ini:
Kode Etik Profesi
1.      Adalah Code Of Conduct yaitu suatu pedoman yang wajib ditaati, oleh anggota profesi dalam menjalankan profesinya.
2.      Kode Etik Profesi bersifat Selfimposed (mengikat kedalam).
3.      Berisi asas-asas Moralitas dalam mendasari Profesi.
            Aparat Kepolisian dalam bekerjanya memiliki batasan-batasan kewenangan, dikarenakan hal ini terjadi agar Polisi dalam bertindak dan berperilaku tidak menyalahi aturan ataupun melakukan tindakan kesewenang-wenangan, Polisi dibekali oleh konstitusi untuk menjaga ketertiban masyarakat sehingga berhak melakukan tindakan apapun demi menjaga ketertiban masyarakat dengan batasan tertentu, menurut Cicero terdapat Istilah “ Power Tends To Corrupt, but Absolute Power Corrupt Absolutly” yang artinya Kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan, tetapi kekuasaan yang absolut pasti disalahgunakan maka dari itu Kepolisian memiliki Kode Etik sendiri yang isinya nanti memberikan batasan gerak Polisi namun tetap menjaga wibawa Polisi, kita bisa lihat fungsi ini dari pembukaan Kode Etik seperti dibawah ini :

KODE ETIK PROFESI
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PEMBUKAAN
Keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat, selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan keterampilan teknis kepolisian yang tinggi sangat ditentukan oleh perilaku terpuji setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di tengah masyarakat.
Guna mewujudkan sifat kepribadian tersebut, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya, sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
Etika profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi pada pengabdian, kelembagaan dan keNegaraan, selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Etika pengabdian merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Etika kelembagaan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian yang patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dan segala martabat dan kehormatannya.
Etika keNegaraan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral, mandiri dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengikat secara moral, sikap dan perilaku setiap anggota Polri.
Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dipertanggung-jawabkan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia guna pemuliaan profesi kepolisian.
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berlaku juga pada semua organisasi yang menjalankan fungsi Kepolisian di Indonesia.
Terlihat rumusan pembukaan Kode Etik Diatas pentingnya akan Etika Profesi dalam berkehendak atau bertindak seorang Aparatur Negara sepertinya Polisi, ini penting demi menjaga kewibawaan Polisi sebagai bagian dari Pemerintahan, karena ketika Aparat Kepolisian tidak memiliki arti Kewibawaan dimata rakyatnya yang timbul adalah Ketidak Patuhan rakyat terhadap Aparat dan berujung kepada Keonaran ataupun ketidak tertiban, dilain sisi juga menyebabkan jika Polisi tidak dibatasi aturan yang jelas dikhawatirkan dalam bekerja Polisi ini akan timbul penyalahgunaan kewenangan ataupun kekuasaan yang biasa disebut Abus de Droit  ataupun kesewenang-wenangan (Willekeur) dalam hukum Administrasi Negara.
            Kami langsung pada pokok pembahasan menyangkut artikel kami, sesuai dengan kasus yang telah kita pilih diatas;
v  Sebab Pemecatan 5 oknum Polisi Polres Banjarmasin :
Alasan yang menjadi penyebab pemecatan diatas adalah sebagai berikut, Seperti terlibat penyalahgunaan narkotika, tidak turun dinas selama 30 hari berturut-turut, serta pelanggaran yang lainnya.
Dari penggalan artikel diaatas ada dua point yang ingin kami jelaskan yakni apa itu penyalahgunaan Narkotik dan maksud tidak turun dinas selama 30 hari berturut-turut.
Narkotika : Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantngan(UU no 22 tahun 1997), dalam hal ini Penyalahgunaan Narkotik adalah ketika Zat atau Obat ini yang mestinya digunakan untuk kegiatan Medis tapi disalahgunakan untuk kepentingan yang salah dan biasanya untuk dikonsumsi secara berlebihan karena efek samping dari Narkotik ini adalah Zat yang bisa menimbulkan efek kecanduan.
Disersi : Dalam istilah militer 30 hari berturut-turut tidak hadir disebut Desersi. Menurut pasal 87 KUHPM Disersi adalah tidak hadir dan tidak sah lebih dari 30 hari, pada waktu damai dan lebih dari 4 hari pada waktu perang.
Ciri utama dari tindak pidana disersi ini adalah ketidak hadiran tanpa ijin yang dilakukan oleh seorang militer pada suatu tempat dan waktu yang ditentukan baginya, dimana dia seharusnya berada untuk melaksanakan kewajiban dinas.
Dalam perumusan psl 87 KUHPM dapat disimpulkan bahwa terdapat 2 macam jenis tindak pidana disersi yaitu
1.      Tindak pidana disersi murni diatur dalam pasal 87 ayat (1) ke-1 KUHPM,
2.      Tindak pidana disersi sebagai peningkatan dari kejahatan ketidak hadiran tanpa ijin, diatur dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 dan ke-3 KUHPM
Kenapa kami mengambil pengertian dari Peradilan Militer dimana menurut UU 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Polisi disamakan dengan PNS pada pasal 20, tapi kami menggunakan Metode Argumentum A Contrario dengan menyamakan dengan Militer karena dalam UU Kepolisian tepatnya pada pasal Pasal 29ayat (1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Jika dalam Kode Etik Kepolisian Penjelasan Pasal 5 alinea kedua berisi “Tidak mengenal waktu istirahat selama 24 jam atau tidak mengenal hari libur, yang dimaksudkan disini adalah seorang anggota Polri yang sedang tidak bertugas tetap dianggap sebagai sosok Polisi yang selalu siap memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, oleh karena itu kegiatan Polri yang harus diemban bagi setiap anggota Polri merupakan identitas kegiatan selama 24 jam secara terus menerus, sehingga merupakan perbuatan yang terhormat apabila kepadanya mengenyampingkan hak waktu istirahat atau hari libur untuk selalu mengutamakan panggilan tugas sebagaimana harapan masyarakat dan perintah dari atasan”.
Sehinga jika dalam jangka waktu 30 hari berturut-turut seperti yang terjadi pada artikel diatas, sudah sangat jelas dan gambalang jikalau oknum Polisi tersebut telah melanggar Kode Etik Kepolisian yang dalam istilah Militernya dikenal dengan Desersi seperti penjelasan yang telah disampaikan diatas.
Kesimpulan dan Prosedur Pemecatan
            Dari penjabaran diatas memperlihatkan bahwa 2 point kesalahan Anggota Kepolisian Resor Banjarmasin Kalimantan Selatan adalah dikarenakan Penyalahgunaan Narkoba dan Desersi. Seorang Anggota Kepolisian terikat akan aturan yang mengharuskan dirinya secata Pribadi dapat menjaga nama baik Korp Bhayangkara sesuai dengan Pasal 34 (1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya. (3) Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.
            Karena jika hal ini tidak di Indahkan bagi Aparat Kepolisian maka dalam UU inipun mengaturnya seperti terlihat pada Pasal 35 (1) Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.
Dan pada akhirnya pelanggaran itu sudah tidak bisa ditolerir lagi maka menurut Pasal 30 (1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Melalui mekanisme tertentu seperti melalui sidang Kode Etik yang nantinya menentukan tingkat Pelanggaran Oknum Polisi.

Saran
            Dalam Negara Walfare State Negara mengatur rakyatnya sampai mereka ditempat tidur, disini maka diperlukan seorang Aparatur Negara yang memiliki Macht (Wibawa) dimata rakyatnya, karena modal ini adalah syarat mutlak rakyat dapat menuruti dan tunduk terhadap mereka dan dalam menjaga Wibawa ini amatlah sulit dan hanya diri pribadi yang dapat  menjaganya, moga jangan sampai ibarat kata Pepatah “ Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga” moga kedepannya dapat kita dapatkan Pemerintahan beserta perangkatnya dengan Pribadi dan Etika layaknya Kanjeng Nabi Muhammad SAW. Amiin..
Daftar Pustaka
1.      Republika.Co.Id.
2.      UU Republik Indonesia No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3.      Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4.      BNN.Co.Id
5.      Materi Kuliah “Etika dan Profesi Pak Kuat”.

No comments:

Post a Comment

Silahkan komentar disini, diharapkan gak pake nama samaran cuy..., biar qt akrab gitu...