Latarbelakang
Selasa, 08 November 2011 16:04 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN - Lima oknum polisi jajaran
Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akan dipecat dengan tidak hormat
karena melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi lagi.
Kepala Kepolisian Resort Kota Banjarmasin, Kombes Pol Hilman
Thayib,S.ik. di Banjarmasin, Selasa mengatakan Polresta Banjarmasin segera
menggelar sidang kode etik untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)
terhadap lima oknum anggota polisi.
Kelima oknum tersebut segera dilakukan PTDH karena telah
melanggar aturan serta menimbulkan unsur pidana, seperti menimbulkan ancaman
hukum di atas satu tahun sehingga sesuai kebijakan yang ada, mereka harus di
PTDH.
Kelima oknum yang segera di PTDH itu diantaranya diduga kuat
telah melakukan tindak pidana berat, diantaranya seperti terlibat
penyalahgunaan narkotika, tidak turun dinas selama 30 hari berturut-turut,
serta pelanggaran yang lainnya.
"Oknum tersebut kita lakukan PTDH karena sudah
melakukan pelanggaran aturan hukum dan tingkah lakunya dinilai cacat dan
memperburuk citra kepolisian dimata masyarakat yang selama ini dibangun
sedemikian rupa," ucapnya kepada wartawan.
Lanjut Hilman, PTDH yang dilakukan itu sebagai gambaran
kepada polisi lainnya agar tidak pernah main-main dalam melaksanakan tugas dan
wewenang sebagai anggota Polisi Republik Indonesia khususnya dijajaran Polresta
Banjarmasin.
"Kita tidak akan main-main terhadap oknum polisi
"nakal" ada laporan yang masuk akan kita tindak lanjuti, apabila
pelanggarannya berat maka langsung kita usulkan agar oknum tersebut di putus
PTDH dalam sidang kode etik polisi," terangnya.
Saat ditanya sejumlah wartawan, inisial lima oknum polisi
yang akan dipecat itu, Hilman tidak berkenan untuk menyebut inisial oknum
tersebut yang jelas tunggu saja saat sidang kode etik yang akan digelar di Polresta
Banjarmasin nantinya.
Apabila inisial itu disampaikan saat ini maka polisi yang
bersangkutan akan merasa, dan ia akan menghindar dan tidak mau menghadiri
sidang kode etik yang nantinya akan digelar untuk mereka berlima itu.
"saat ini saya tidak bisa menyampaikan inisial para
oknum yang akan di PTDH itu karena itu urusan interen kedalam, tunggu saja saat
sidang kode etik digelar dan tidak ada yang kita tutup-tutupi terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polresta Banjarmasin," ungkap pria
berpangkat Kombes itu.
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Antara
Rumusan
Masalah
1. Alasan
pemecatan 5 oknum Polisi Resor Banjarmasin.
2. Prosedur
pemecatan Polisi
Pembahasan
Sebelum
kita memahami Kode Etik Kepolisian sebagai Pokok pembahasan maka kita lebih
dahulu mengetahui apa itu kode etik, maka dari kelompok kami ingin menjelaskan
pengertian etika itu, etika adalah studi tentang nilai-nilai manusiawi; mencoba
merangsang timbulnya perasaan moral; dan menemukan nilai-nilai hidup yang baik
dan benar. Etika sebagai kode etik asas atau nilai moral bagi anggota profesi
tertentu, lebih singkatya bisa kita lihat dibawah ini:
Kode
Etik Profesi
1. Adalah
Code Of Conduct yaitu suatu pedoman yang wajib ditaati, oleh anggota profesi
dalam menjalankan profesinya.
2. Kode
Etik Profesi bersifat Selfimposed (mengikat kedalam).
3. Berisi
asas-asas Moralitas dalam mendasari Profesi.
Aparat
Kepolisian dalam bekerjanya memiliki batasan-batasan kewenangan, dikarenakan
hal ini terjadi agar Polisi dalam bertindak dan berperilaku tidak menyalahi
aturan ataupun melakukan tindakan kesewenang-wenangan, Polisi dibekali oleh
konstitusi untuk menjaga ketertiban masyarakat sehingga berhak melakukan
tindakan apapun demi menjaga ketertiban masyarakat dengan batasan tertentu,
menurut Cicero terdapat Istilah “ Power
Tends To Corrupt, but Absolute Power Corrupt Absolutly” yang artinya
Kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan, tetapi kekuasaan yang absolut pasti
disalahgunakan maka dari itu Kepolisian memiliki Kode Etik sendiri yang isinya
nanti memberikan batasan gerak Polisi namun tetap menjaga wibawa Polisi, kita
bisa lihat fungsi ini dari pembukaan Kode Etik seperti dibawah ini :
KODE
ETIK PROFESI
KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PEMBUKAAN
Keberhasilan
pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi
serta melayani masyarakat, selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan
keterampilan teknis kepolisian yang tinggi sangat ditentukan oleh perilaku
terpuji setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di tengah
masyarakat.
Guna
mewujudkan sifat kepribadian tersebut, setiap anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa
terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang
tercermin pada sikap dan perilakunya, sehingga terhindar dari perbuatan tercela
dan penyalahgunaan wewenang.
Etika
profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi
dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi
pada pengabdian, kelembagaan dan keNegaraan, selanjutnya disusun kedalam Kode
Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Etika
pengabdian merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Etika
kelembagaan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian yang patut
dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dan
segala martabat dan kehormatannya.
Etika
keNegaraan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral, mandiri dan tidak
terpengaruh oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kode
Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengikat secara moral, sikap
dan perilaku setiap anggota Polri.
Pelanggaran
terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia harus
dipertanggung-jawabkan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian
Negara Republik Indonesia guna pemuliaan profesi kepolisian.
Kode
Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berlaku juga pada semua
organisasi yang menjalankan fungsi Kepolisian di Indonesia.
Terlihat
rumusan pembukaan Kode Etik Diatas pentingnya akan Etika Profesi dalam
berkehendak atau bertindak seorang Aparatur Negara sepertinya Polisi, ini
penting demi menjaga kewibawaan Polisi sebagai bagian dari Pemerintahan, karena
ketika Aparat Kepolisian tidak memiliki arti Kewibawaan dimata rakyatnya yang
timbul adalah Ketidak Patuhan rakyat terhadap Aparat dan berujung kepada
Keonaran ataupun ketidak tertiban, dilain sisi juga menyebabkan jika Polisi
tidak dibatasi aturan yang jelas dikhawatirkan dalam bekerja Polisi ini akan
timbul penyalahgunaan kewenangan ataupun kekuasaan yang biasa disebut Abus de Droit ataupun kesewenang-wenangan (Willekeur) dalam
hukum Administrasi Negara.
Kami langsung pada pokok pembahasan menyangkut artikel
kami, sesuai dengan kasus yang telah kita pilih diatas;
v Sebab Pemecatan 5 oknum Polisi
Polres Banjarmasin :
Alasan
yang menjadi penyebab pemecatan diatas adalah sebagai berikut, Seperti terlibat penyalahgunaan
narkotika, tidak turun dinas selama 30 hari berturut-turut, serta pelanggaran
yang lainnya.
Dari penggalan artikel diaatas ada
dua point yang ingin kami jelaskan yakni apa itu penyalahgunaan Narkotik dan
maksud tidak turun dinas selama 30 hari berturut-turut.
Narkotika : Zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri
dan dapat menimbulkan ketergantngan(UU no 22 tahun 1997), dalam hal ini
Penyalahgunaan Narkotik adalah ketika Zat atau Obat ini yang mestinya digunakan
untuk kegiatan Medis tapi disalahgunakan untuk kepentingan yang salah dan
biasanya untuk dikonsumsi secara berlebihan karena efek samping dari Narkotik
ini adalah Zat yang bisa menimbulkan efek kecanduan.
Disersi : Dalam istilah militer 30
hari berturut-turut tidak hadir disebut Desersi.
Menurut pasal 87 KUHPM Disersi adalah tidak hadir dan tidak
sah lebih dari 30 hari, pada waktu damai dan lebih dari 4 hari pada waktu
perang.
Ciri
utama dari tindak pidana disersi ini adalah ketidak hadiran tanpa ijin yang
dilakukan oleh seorang militer pada suatu tempat dan waktu yang ditentukan
baginya, dimana dia seharusnya berada untuk melaksanakan kewajiban dinas.
Dalam
perumusan psl 87 KUHPM dapat disimpulkan bahwa terdapat 2 macam jenis tindak
pidana disersi yaitu
1.
Tindak pidana disersi murni diatur dalam
pasal 87 ayat (1) ke-1 KUHPM,
2.
Tindak pidana disersi sebagai
peningkatan dari kejahatan ketidak hadiran tanpa ijin, diatur dalam pasal 87
ayat (1) ke-2 dan ke-3 KUHPM
Kenapa
kami mengambil pengertian dari Peradilan Militer dimana menurut UU 2 tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Polisi disamakan dengan PNS pada
pasal 20, tapi kami menggunakan Metode Argumentum
A Contrario dengan menyamakan dengan Militer karena dalam UU Kepolisian
tepatnya pada pasal Pasal 29ayat (1) Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Jika
dalam Kode Etik Kepolisian Penjelasan Pasal 5 alinea kedua berisi “Tidak
mengenal waktu istirahat selama 24 jam atau tidak mengenal hari libur, yang
dimaksudkan disini adalah seorang anggota Polri yang sedang tidak bertugas
tetap dianggap sebagai sosok Polisi yang selalu siap memberikan perlindungan,
pengayoman dan pelayanan masyarakat, oleh karena itu kegiatan Polri yang harus
diemban bagi setiap anggota Polri merupakan identitas kegiatan selama 24 jam
secara terus menerus, sehingga merupakan perbuatan yang terhormat apabila
kepadanya mengenyampingkan hak waktu istirahat atau hari libur untuk selalu
mengutamakan panggilan tugas sebagaimana harapan masyarakat dan perintah dari atasan”.
Sehinga
jika dalam jangka waktu 30 hari berturut-turut seperti yang terjadi pada
artikel diatas, sudah sangat jelas dan gambalang jikalau oknum Polisi tersebut
telah melanggar Kode Etik Kepolisian yang dalam istilah Militernya dikenal
dengan Desersi seperti penjelasan yang telah disampaikan diatas.
Kesimpulan
dan Prosedur Pemecatan
Dari penjabaran diatas memperlihatkan bahwa 2 point
kesalahan Anggota Kepolisian Resor Banjarmasin Kalimantan Selatan adalah
dikarenakan Penyalahgunaan Narkoba dan Desersi. Seorang Anggota Kepolisian
terikat akan aturan yang mengharuskan dirinya secata Pribadi dapat menjaga nama
baik Korp Bhayangkara sesuai dengan Pasal 34 (1) Sikap dan perilaku pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian
Negara Republik Indonesia. (2) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
lingkungannya. (3) Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.
Karena jika hal ini tidak di Indahkan bagi Aparat
Kepolisian maka dalam UU inipun mengaturnya seperti terlihat pada Pasal 35 (1)
Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode
Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Ketentuan mengenai susunan
organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
diatur dengan Keputusan Kapolri.
Dan
pada akhirnya pelanggaran itu sudah tidak bisa ditolerir lagi maka menurut Pasal
30 (1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan
hormat atau tidak dengan hormat. Melalui mekanisme tertentu seperti melalui
sidang Kode Etik yang nantinya menentukan tingkat Pelanggaran Oknum Polisi.
Saran
Dalam Negara Walfare State Negara mengatur rakyatnya
sampai mereka ditempat tidur, disini maka diperlukan seorang Aparatur Negara
yang memiliki Macht (Wibawa) dimata rakyatnya, karena modal ini adalah syarat
mutlak rakyat dapat menuruti dan tunduk terhadap mereka dan dalam menjaga
Wibawa ini amatlah sulit dan hanya diri pribadi yang dapat menjaganya, moga jangan sampai ibarat kata
Pepatah “ Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga” moga kedepannya dapat kita
dapatkan Pemerintahan beserta perangkatnya dengan Pribadi dan Etika layaknya
Kanjeng Nabi Muhammad SAW. Amiin..
Daftar
Pustaka
1.
Republika.Co.Id.
2.
UU Republik Indonesia No 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3.
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
4.
BNN.Co.Id
5.
Materi Kuliah “Etika dan Profesi Pak
Kuat”.
No comments:
Post a Comment
Silahkan komentar disini, diharapkan gak pake nama samaran cuy..., biar qt akrab gitu...