Sahabat Pembaca

Monday, December 24, 2012

Indonesia dan Transportasi



Latar belakang
Mulai dari buku pengantar di sekolah dasar sampai buku-buku ensiklopedia berbahasa asing kita dapat dengan mudah memperoleh berbagai informasi tentang Indonesia. Seluruh dunia tahu bahwa Indonesia merupakan negara besar yang tersusun dari lebih 17 ribu pulau kecil dan besar, baik yang sudah memiliki nama maupun yang belum. Luas wilayah Indonesia termasuk ZEE yang mencapai 7,7 juta km persegi, dengan perbandingan luas lautan dan daratannya adalah 3:1 sudah kita hapal di luar kepala.
Akan tetapi setidaknya sampai saat ini penulis belum pernah mendapatkan literatur yang khusus membahas tentang wilayah udara Indonesia yang juga merupakan salah satu dari tiga unsur wilayah kita. Walaupun UUD 1945 telah menyebutkan bahwa wilayah nasional meliputi darat, laut dan udara, namun wilayah udara yang memiliki ruang terluas nyaris luput dari perhatian [Kompas, 8 Desember 2003]. Penyebab utamanya adalah karena wilayah udara dipandang tidak memiliki sumber daya yang bisa dijual untuk dikelola pihak asing. Tidak seperti Ambalat misalnya yang ditaksir menyimpan kekayaan sebesar Rp. 4.200 triliun [www.mail-archive.com/undip@pandawa.com/msg04514.html], sehingga wajar bila mendapat perhatian lebih.
Padahal sejatinya wilayah udara ini memiliki banyak sekali intangible potention, baik itu positif maupun sebaliknya negatif yang dapat muncul apabila tidak ditangani dengan benar. Wilayah udara nasional adalah aset negara yang sangat berharga dan memiliki nilai strategis di bidang ekonomi dan pertahanan keamanan. Salah satu potensi positif terbesarnya adalah kegunaan ruang udara sebagai media transportasi.
Kemampuan transportasi udara yang dapat menempuh ribuan mil dalam hitungan detik serta daya jelajahnya yang mampu mencapai seluruh tempat memang sangat dibutuhkan oleh Indonesia yang memiliki wilayah sangat luas dan berpencar-pencar dalam bentuk kepulauan. Berangkat dari hal inilah penulis akan membahas peran transportasi udara dalam integrasi nasional Indonesia, dimana lebih spesifik membahas perannya dalam menjaga dan mengembangkan wilayah perbatasan termasuk didalamnya pulau-pulau terluar Indonesia.



Sekilas Kondisi Perbatasan Kita
Ketika berbicara tentang perbatasan mungkin yang teringat oleh kita hanyalah permasalahan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan atau perseteruan di blok Ambalat yang sedang hangat-hangatnya. Padahal sebenarnya masalah perbatasan lainnya juga sudah menumpuk dan telah menjelma menjadi bom waktu yang siap meledak apabila tidak segera ditangani dengan serius. Hal ini disebabkan secara fisik Indonesia merupakan negara terbesar kelima di dunia dan berbatasan secara langsung di laut dengan 10 negara tetangga, dan di darat dengan 3 negara tetangga. Tentu saja kita tidak boleh lupa kalau ini berarti di udara kita berbatasan dengan 13 negara atau bahkan mungkin lebih.
Indonesia di darat berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini dan Timor Larose. Walaupun sudah terdapat peraturan-peraturan dan kesepakatan bersama menyangkut batas darat ini, akan tetapi sampai saat ini masih ada saja permasalahan-permasalahan yang muncul. Salah satunya adalah masalah kaburnya perbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan akibat dirusaknya patok-patok batas, sehingga ratusan hektar wilayah kita masuk menjadi wilayah Malaysia [Waluyo, 2005].
Sedangkan untuk wilayah laut yang berbatasan dengan 10 negara, kondisinya lebih ironis, dimana baru sebagian kecil saja batas laut yang telah ditegaskan. Sebagian perbatasan yang telah dibahas antara lain adalah dengan Malaysia, Singapura, Australia, PNG, Thailand dan India [Tarmansyah, 2003]. Menurut data dari Departemen Kelautan dan Perikanan, Indonesia memiliki 92 pulau terluar yang tersebar di 19 provinsi. Sebanyak 67 pulau di antaranya berbatasan langsung dengan negara lain dan 12 pulau di antaranya rawan diklaim oleh negara lain [Husodo, 2005].
Kondisi demografi daerah perbatasan juga sangat memprihatinkan, dimana sebagian daerah perbatasan Indoensia tidak berpenghuni sehingga sangat rawan untuk dicaplok diam-diam oleh pihak asing. Selain itu keadaan ini menjadikan gangguan dari luar seperti penyelundupan barang-barang yang dilindungi sampai obat bius dan senjata api sangat rawan terjadi. Kawasan-kawasan yang berpenghuni pun tidak luput dari berbagai masalah. Seperti yang terjadi di Kalimantan, dimana kemiskinan akibat keterisolasian kawasan menjadi pemicu tingginya keinginan masyarakat setempat menjadi pelintas batas ke Malaysia. Hal ini sangat manusiawi apabila melihat perbatasan negara tetangga tersebut telah dikelilingi oleh jalan hotmix yang mulus, dengan lampu jalan yang terang benderang, dan pendapatan penduduk yang cukup tinggi serta bangunan yang teratur layaknya sebuah kota [Hamid , 2002].
Menyadari kenyataan tersebut maka untuk menangani masalah perbatasan ini tidak cukup hanya dengan mengandalkan pendekatan keamanan (security approach), tetapi juga harus ditunjang dengan pendekatan kesejahteraan dan pembangunan (prosperity/ development approach). Salah satu solusinya adalah ketersediaan transportasi udara yang tepat dan dikelola dengan baik sehingga dapat berfungsi maksimal sebagai sarana penghubung, katalis pembangunan dan sekaligus sebagai media penunjang keamanan dan integrasi bangsa.
Kenapa Harus Transportasi Udara ?
Sebagaimana transportasi pada umumnya, transportasi udara mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai unsur penunjang (servicing sector) dan unsur pendorong (promoting sector) [Abubakar, 2000]. Peran transportasi udara sebagai unsur penunjang dapat dilihat dari kemampuannya menyediakan jasa transportasi yang efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan sektor lain, sekaligus juga berperan dalam menggerakan dinamika pembangunan.
Pendapat selama ini yang mengatakan bahwa biaya yang dikeluarkan apabila menggunakan transportasi udara sangat besar, saat ini sudah terjawab dengan munculnya maskapai-maskapai baru yang menawarkan layanan transportasi udara yang prima dengan harga yang sangat kompetitif. Malahan apabila dilihat dari teori ekonomi fakta yang muncul bisa sebaliknya. Hal ini dikarenakan transportasi udara khususnya pesawat terbang mampu memberikan nilai tambah berupa kecepatan, sehingga memungkinkan peredaran uang yang lebih cepat dan tentunya hal ini berarti penekanan biaya produksi [www.flytrain.web.id/index.php?lang=indo].
Sedangkan sebagai unsur pendorong, transportasi udara juga sudah terbukti mampu menjadi jasa transportasi yang efektif untuk membuka daerah terisolasi dan juga melayani daerah-daerah dan pulau-pulau terpencil. Tersedianya transportasi yang dapat menjangkau daerah pelosok termasuk yang ada di perbatasan sudah pasti dapat memicu produktivitas penduduk setempat, sehingga akhirnya akan meningkatkan penghasilan seluruh rakyat dan tentunya juga pendapatan pemerintah.
Perkembangan pembangunan di daerah perbatasan secara tidak langsung akan menciptakan mutiplier effect yang positif, seperti pemerataan penduduk, penciptaan lapangan kerja baru serta stabilitas dan keutuhan wilayah. Kita seharusnya dapat belajar dari pengalaman pahit lepasnya P. Sipadan dan P. Ligitan ke tangan Malaysia.

Dari penjelasan media diketahui bahwa ICJ/MI dalam mengambil keputusan akhir mengenai status kedua pulau tersebut ternyata tidak menggunakan materi hukum umum yang diajukan oleh Indonesia maupun Malaysia. Kaidah yang digunakan adalah dengan menggunakan kriteria pembuktian lain, yaitu continuous presence, effective occupation, maintenance and ecology preservation.
Kemenangan Malaysia dikarenakan kedua pulau tersebut secara lokasi memang tidak begitu jauh dari Malaysia dan ditambah lagi dengan adanya fakta bahwa Malaysia telah membangun beberapa prasarana pariwisata di kedua pulau tersebut [Djalal, 2003]
Adapun peran langsung transportasi udara dalam masalah pertahanan dan keamanan juga sangat banyak. Salah satunya adalah digunakannya radar penerbangan sipil untuk membantu radar militer yang saat ini belum mampu mengawasi seluruh wilayah udara Indonesia. Selain itu, walaupun masih diperdebatkan tetapi secara teori memungkinkan pesawat sipil untuk memiliki fungsi ganda sebagai alat transportasi biasa dan sekaligus sebagai pesawat pengintai atau patroli tidak tetap. Frekuensi penerbangan pesawat sipil yang sangat tinggi dapat dimamfaatkan untuk melaporkan keadaan udara, bahkan darat dan laut.
Upaya Memaksimalkan Peran Transportasi Udara
Peran transportasi udara yang sangat besar ini tentu saja sangat berdampak signifikan bagi kemajuan entitas ketersinggungan antara daerah terpencil dengan daerah kota, sehingga pergerakan demografi masyarakat semakin dinamis, ketika proses pergerakan dinamisnya masyarakat semakin tinggi bukan tidak mungkin pertumbuhan bisnis Penerbangan di Nusantara semakin tinggi pula.
Ketika bisnis penerbangan semakin berkembang hal ini menjadi dampak positif yang perlu diapresiasikan karena fungsi peran ganda Penerbangan Sipil selain sebagai sarana angkut Sipil juga bisa diterapkan sebagai sarana pesawat Pengintai dilapangan.
Dengan adanya kerjasama antara swasta dan pemerintah dalam mengawasi udara Indonesia yang teramat luas ini bukan tidak mengkin keamanan nusantara semakin terjamin. Kemudahan akan perijinan terhadap perusahaan yang ingin mendirikan maskapai penerbangan adalah salah satu jalan awal dengan tidak mengenyampingkan keamanan penerbangan udara.

Pada daerah-daerah yang rawan pelanggaran Udara oleh Negara tetangga dan itu jauh dari radar yang dimiliki oleh system pertahanan kita pada saat itulah kemampuan radar yang dimiliki oleh Perusahaan Penerbangan (Maskapai) dibutuhkan.jika kelemahan ini dapat dikordinasikan dengan baik sehingga mengurangi seminim mungkin celah spot-spot yang disana tidak tercover oleh radar yang dimiliki oleh Pertahanan kita.
Fungsi ganda lembaga swasta dalam membantu pertahanan negara sangat signifikan disaat fasilitas yang bisa diberikan Negara untuk mempertahankan wilayah yang sangat luas masih belum mencapai arti kata ideal, kemampuan TNI dalam mengcover seluruh wilayah Nusantara yang sangat luas sangat membutuhkan dari pihak swasta namun tidak menghilangkan sepenuhnya fungsi TNI dalam suatu Negara melainkan bersinergi secara sistematis.
Hal ini bisa dilakukan dengan cara saling berkordinasi dengan Radar-radar yang dimiliki oleh maskapai penerbangan jika pelintas batas yang illegal, atau dengan disetiap radar yang dimiliki oleh pihak swasta disana ada personil TNI yang bertugas ikut mengawasi.
Pembahasan
            Perkembangan yang terjadi didunia International adalah dimana perpindahan penduduk terjadi dihitung setiap detiknya dari suatu wilayah ke wilayah lainnya dimana ini mencakup jarak ribuan mil jauhnya, dinamisnya perpindahan penduduk yang sangat tinggi ini juga dikarenakan pada saat ini sarana pengangkutan yang semakin memudahkan bagi seseorang dapat berpindah dari satu Negara misalnya ke Negara lainnya dalam hitungan jam, kemudahan-kemudahan ini yang mengakibatkan banyaknya penduduk disuatu Negara bahkan bisa padat pada suatu waktu namun setelah momen itu selesai menjadi lenggang disatu waktu kita bisa ambil contoh seperti yang terjadi pada Negara Arab Saudi pada saat Musim Haji jutaan masyarakat muslim yang berbondong-bondong datang kesana dalam satu waktu akan tetapi ketika dilain waktu musim haji ini berakhir menjadi lenggang kembali, mobilitas penduduk ini lah yang pada saat kekinian menjadi suatu hal yang biasa jamak terlihat.
            Berangkat dari hal ini juga kerjasama yang terjalin antara swasta dan pemerintah dalam penanganan perlindungan wilayah udara nusantara sangat dimungkinkan ketika alutsista yang dimiliki Negara masih sangat minim, dan salah satu jalannya adalah bekerja sama dengan perusahan pengangkutan Udara dalam hal ini maskapai dalam Negeri maupun Asing.
           
Fungsi ganda ini juga tidak mennyalahi aturan yang mengatur tentang Pengangkutan di Indonesia, karena dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang maupun aturan Lex Spesialis menyangkut UU No 1 Tahun 2009 Tentang penerbangan, tidak berisi draft yang mengatur larangan menggunakan fungsi radar Komersil untuk digunakan bagi kepentingan Militer.
Dengan bantuan dari pihak ketiga ini dalam hal perlindungan wilayah nusantara sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan terhadap Negara, sehingga ini menjadi semacam dasar pembenaran untuk melaksanakan progam ini.
Sehingga tingkat pelanggaran batas Negara di Nusantara semakin ditekan seminim mungkin. Dan agar dalam pelaksanaannya nanti tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, ada baiknya Pemerintah dalam hal ini membuat aturan yang secara tertulis sebagai dasar diterapkannya proga seperti ini, untuk mencegah masalah hukum dikemudian hari.
Dalam hal teknis, TNI disetiap Radar yang dimiliki Perusahaan Maskapai baik asing ataupun tidak, diberikan seorang prajurit yang ikut mengawasi selain pekerja dari perusahaan yang bersangkutan, hal ini diperlukan karena agar nantinya jika dalam perjalanan kedepan tidak ada unsure pembiaran yang dilakukan oleh perusahaan maskapai jika ada pelintas batas penerbangan illegal yang tertangkap radar mereka.
Apresiasi juga harus diberikan oleh Pemerintah bagi mereka perusahaan maskapai penerbangan yang ikut membantu mengawasi wilayah udara Indonesia, mungkin dengan kemudahan Perijinan ataupun reward lainnya.
Kesimpulan
            Negara Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di Dunia dengan luas wilayah lautan melebihi luas wilayah daratan yang ada, masih banyaknya wilayah-wilayah dinusantara yang masih sulit untuk diakses oleh keberadaan sarana moda transportasi yang ada, ini terjadi karena kondisi geografis alam yang memang sangat sulit terjangkau oleh sarana moda transportasi darat maupun laut, salah satu jalan yang ada adalah menggunakan sarana transportasi Udara, penerbangan – penerbangan Perintis dengan kapasitas pesawat ringan dengan jumlah penumpang sekitar antara 10-20 orang banyak digunakan didaerah-daerah yang memang kondisi geografis yang sulit dan bergunung-gunung seperti Papua, dengan penerbangan-penerbangan perintis ini mengurangi daerah-daerah yang terisolir dengan pusat kota atau pembangunan, ini juga dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat setempat.

No comments:

Post a Comment

Silahkan komentar disini, diharapkan gak pake nama samaran cuy..., biar qt akrab gitu...