Latar belakang
Mulai
dari buku pengantar di sekolah dasar sampai buku-buku ensiklopedia berbahasa
asing kita dapat dengan mudah memperoleh berbagai informasi tentang Indonesia.
Seluruh dunia tahu bahwa Indonesia merupakan negara besar yang tersusun dari
lebih 17 ribu pulau kecil dan besar, baik yang sudah memiliki nama maupun yang
belum. Luas wilayah Indonesia termasuk ZEE yang mencapai 7,7 juta km persegi,
dengan perbandingan luas lautan dan daratannya adalah 3:1 sudah kita hapal di
luar kepala.
Akan
tetapi setidaknya sampai saat ini penulis belum pernah mendapatkan literatur
yang khusus membahas tentang wilayah udara Indonesia yang juga merupakan salah
satu dari tiga unsur wilayah kita. Walaupun UUD 1945 telah menyebutkan bahwa
wilayah nasional meliputi darat, laut dan udara, namun wilayah udara yang
memiliki ruang terluas nyaris luput dari perhatian [Kompas, 8 Desember 2003].
Penyebab utamanya adalah karena wilayah udara dipandang tidak memiliki sumber
daya yang bisa dijual untuk dikelola pihak asing. Tidak seperti Ambalat
misalnya yang ditaksir menyimpan kekayaan sebesar Rp. 4.200 triliun
[www.mail-archive.com/undip@pandawa.com/msg04514.html], sehingga wajar bila
mendapat perhatian lebih.
Padahal
sejatinya wilayah udara ini memiliki banyak sekali intangible potention, baik
itu positif maupun sebaliknya negatif yang dapat muncul apabila tidak ditangani
dengan benar. Wilayah udara nasional adalah aset negara yang sangat berharga
dan memiliki nilai strategis di bidang ekonomi dan pertahanan keamanan. Salah
satu potensi positif terbesarnya adalah kegunaan ruang udara sebagai media
transportasi.
Kemampuan
transportasi udara yang dapat menempuh ribuan mil dalam hitungan detik serta
daya jelajahnya yang mampu mencapai seluruh tempat memang sangat dibutuhkan
oleh Indonesia yang memiliki wilayah sangat luas dan berpencar-pencar dalam
bentuk kepulauan. Berangkat dari hal inilah penulis akan membahas peran
transportasi udara dalam integrasi nasional Indonesia, dimana lebih spesifik
membahas perannya dalam menjaga dan mengembangkan wilayah perbatasan termasuk
didalamnya pulau-pulau terluar Indonesia.
Sekilas Kondisi
Perbatasan Kita
Ketika
berbicara tentang perbatasan mungkin yang teringat oleh kita hanyalah
permasalahan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan atau perseteruan di blok Ambalat
yang sedang hangat-hangatnya. Padahal sebenarnya masalah perbatasan lainnya
juga sudah menumpuk dan telah menjelma menjadi bom waktu yang siap meledak
apabila tidak segera ditangani dengan serius. Hal ini disebabkan secara fisik
Indonesia merupakan negara terbesar kelima di dunia dan berbatasan secara
langsung di laut dengan 10 negara tetangga, dan di darat dengan 3 negara
tetangga. Tentu saja kita tidak boleh lupa kalau ini berarti di udara kita
berbatasan dengan 13 negara atau bahkan mungkin lebih.
Indonesia
di darat berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini dan Timor Larose. Walaupun
sudah terdapat peraturan-peraturan dan kesepakatan bersama menyangkut batas
darat ini, akan tetapi sampai saat ini masih ada saja permasalahan-permasalahan
yang muncul. Salah satunya adalah masalah kaburnya perbatasan dengan Malaysia
di Pulau Kalimantan akibat dirusaknya patok-patok batas, sehingga ratusan
hektar wilayah kita masuk menjadi wilayah Malaysia [Waluyo, 2005].
Sedangkan
untuk wilayah laut yang berbatasan dengan 10 negara, kondisinya lebih ironis,
dimana baru sebagian kecil saja batas laut yang telah ditegaskan. Sebagian
perbatasan yang telah dibahas antara lain adalah dengan Malaysia, Singapura,
Australia, PNG, Thailand dan India [Tarmansyah, 2003]. Menurut data dari
Departemen Kelautan dan Perikanan, Indonesia memiliki 92 pulau terluar yang
tersebar di 19 provinsi. Sebanyak 67 pulau di antaranya berbatasan langsung
dengan negara lain dan 12 pulau di antaranya rawan diklaim oleh negara lain
[Husodo, 2005].
Kondisi
demografi daerah perbatasan juga sangat memprihatinkan, dimana sebagian daerah
perbatasan Indoensia tidak berpenghuni sehingga sangat rawan untuk dicaplok
diam-diam oleh pihak asing. Selain itu keadaan ini menjadikan gangguan dari
luar seperti penyelundupan barang-barang yang dilindungi sampai obat bius dan
senjata api sangat rawan terjadi. Kawasan-kawasan yang berpenghuni pun tidak
luput dari berbagai masalah. Seperti yang terjadi di Kalimantan, dimana
kemiskinan akibat keterisolasian kawasan menjadi pemicu tingginya keinginan
masyarakat setempat menjadi pelintas batas ke Malaysia. Hal ini sangat
manusiawi apabila melihat perbatasan negara tetangga tersebut telah dikelilingi
oleh jalan hotmix yang mulus, dengan lampu jalan yang terang benderang, dan pendapatan
penduduk yang cukup tinggi serta bangunan yang teratur layaknya sebuah kota
[Hamid , 2002].
Menyadari
kenyataan tersebut maka untuk menangani masalah perbatasan ini tidak cukup
hanya dengan mengandalkan pendekatan keamanan (security approach), tetapi juga
harus ditunjang dengan pendekatan kesejahteraan dan pembangunan (prosperity/
development approach). Salah satu solusinya adalah ketersediaan transportasi
udara yang tepat dan dikelola dengan baik sehingga dapat berfungsi maksimal
sebagai sarana penghubung, katalis pembangunan dan sekaligus sebagai media
penunjang keamanan dan integrasi bangsa.
Kenapa Harus
Transportasi Udara ?
Sebagaimana
transportasi pada umumnya, transportasi udara mempunyai fungsi ganda, yaitu
sebagai unsur penunjang (servicing sector) dan unsur pendorong (promoting
sector) [Abubakar, 2000]. Peran transportasi udara sebagai unsur penunjang
dapat dilihat dari kemampuannya menyediakan jasa transportasi yang efektif dan
efisien untuk memenuhi kebutuhan sektor lain, sekaligus juga berperan dalam
menggerakan dinamika pembangunan.
Pendapat
selama ini yang mengatakan bahwa biaya yang dikeluarkan apabila menggunakan
transportasi udara sangat besar, saat ini sudah terjawab dengan munculnya
maskapai-maskapai baru yang menawarkan layanan transportasi udara yang prima
dengan harga yang sangat kompetitif. Malahan apabila dilihat dari teori ekonomi
fakta yang muncul bisa sebaliknya. Hal ini dikarenakan transportasi udara
khususnya pesawat terbang mampu memberikan nilai tambah berupa kecepatan,
sehingga memungkinkan peredaran uang yang lebih cepat dan tentunya hal ini
berarti penekanan biaya produksi [www.flytrain.web.id/index.php?lang=indo].
Sedangkan
sebagai unsur pendorong, transportasi udara juga sudah terbukti mampu menjadi
jasa transportasi yang efektif untuk membuka daerah terisolasi dan juga
melayani daerah-daerah dan pulau-pulau terpencil. Tersedianya transportasi yang
dapat menjangkau daerah pelosok termasuk yang ada di perbatasan sudah pasti
dapat memicu produktivitas penduduk setempat, sehingga akhirnya akan
meningkatkan penghasilan seluruh rakyat dan tentunya juga pendapatan
pemerintah.
Perkembangan
pembangunan di daerah perbatasan secara tidak langsung akan menciptakan
mutiplier effect yang positif, seperti pemerataan penduduk, penciptaan lapangan
kerja baru serta stabilitas dan keutuhan wilayah. Kita seharusnya dapat belajar
dari pengalaman pahit lepasnya P. Sipadan dan P. Ligitan ke tangan Malaysia.
Dari
penjelasan media diketahui bahwa ICJ/MI dalam mengambil keputusan akhir mengenai
status kedua pulau tersebut ternyata tidak menggunakan materi hukum umum yang
diajukan oleh Indonesia maupun Malaysia. Kaidah yang digunakan adalah dengan
menggunakan kriteria pembuktian lain, yaitu continuous presence, effective
occupation, maintenance and ecology preservation.
Kemenangan
Malaysia dikarenakan kedua pulau tersebut secara lokasi memang tidak begitu
jauh dari Malaysia dan ditambah lagi dengan adanya fakta bahwa Malaysia telah
membangun beberapa prasarana pariwisata di kedua pulau tersebut [Djalal, 2003]
Adapun
peran langsung transportasi udara dalam masalah pertahanan dan keamanan juga
sangat banyak. Salah satunya adalah digunakannya radar penerbangan sipil untuk
membantu radar militer yang saat ini belum mampu mengawasi seluruh wilayah
udara Indonesia. Selain itu, walaupun masih diperdebatkan tetapi secara teori
memungkinkan pesawat sipil untuk memiliki fungsi ganda sebagai alat
transportasi biasa dan sekaligus sebagai pesawat pengintai atau patroli tidak
tetap. Frekuensi penerbangan pesawat sipil yang sangat tinggi dapat
dimamfaatkan untuk melaporkan keadaan udara, bahkan darat dan laut.
Upaya Memaksimalkan
Peran Transportasi Udara
Peran
transportasi udara yang sangat besar ini tentu saja sangat berdampak signifikan
bagi kemajuan entitas ketersinggungan antara daerah terpencil dengan daerah
kota, sehingga pergerakan demografi masyarakat semakin dinamis, ketika proses
pergerakan dinamisnya masyarakat semakin tinggi bukan tidak mungkin pertumbuhan
bisnis Penerbangan di Nusantara semakin tinggi pula.
Ketika
bisnis penerbangan semakin berkembang hal ini menjadi dampak positif yang perlu
diapresiasikan karena fungsi peran ganda Penerbangan Sipil selain sebagai
sarana angkut Sipil juga bisa diterapkan sebagai sarana pesawat Pengintai
dilapangan.
Dengan
adanya kerjasama antara swasta dan pemerintah dalam mengawasi udara Indonesia
yang teramat luas ini bukan tidak mengkin keamanan nusantara semakin terjamin.
Kemudahan akan perijinan terhadap perusahaan yang ingin mendirikan maskapai
penerbangan adalah salah satu jalan awal dengan tidak mengenyampingkan keamanan
penerbangan udara.
Pada
daerah-daerah yang rawan pelanggaran Udara oleh Negara tetangga dan itu jauh
dari radar yang dimiliki oleh system pertahanan kita pada saat itulah kemampuan
radar yang dimiliki oleh Perusahaan Penerbangan (Maskapai) dibutuhkan.jika
kelemahan ini dapat dikordinasikan dengan baik sehingga mengurangi seminim
mungkin celah spot-spot yang disana tidak tercover oleh radar yang dimiliki
oleh Pertahanan kita.
Fungsi
ganda lembaga swasta dalam membantu pertahanan negara sangat signifikan disaat
fasilitas yang bisa diberikan Negara untuk mempertahankan wilayah yang sangat
luas masih belum mencapai arti kata ideal, kemampuan TNI dalam mengcover
seluruh wilayah Nusantara yang sangat luas sangat membutuhkan dari pihak swasta
namun tidak menghilangkan sepenuhnya fungsi TNI dalam suatu Negara melainkan
bersinergi secara sistematis.
Hal
ini bisa dilakukan dengan cara saling berkordinasi dengan Radar-radar yang
dimiliki oleh maskapai penerbangan jika pelintas batas yang illegal, atau
dengan disetiap radar yang dimiliki oleh pihak swasta disana ada personil TNI
yang bertugas ikut mengawasi.
Pembahasan
Perkembangan yang terjadi didunia International adalah
dimana perpindahan penduduk terjadi dihitung setiap detiknya dari suatu wilayah
ke wilayah lainnya dimana ini mencakup jarak ribuan mil jauhnya, dinamisnya
perpindahan penduduk yang sangat tinggi ini juga dikarenakan pada saat ini
sarana pengangkutan yang semakin memudahkan bagi seseorang dapat berpindah dari
satu Negara misalnya ke Negara lainnya dalam hitungan jam, kemudahan-kemudahan
ini yang mengakibatkan banyaknya penduduk disuatu Negara bahkan bisa padat pada
suatu waktu namun setelah momen itu selesai menjadi lenggang disatu waktu kita
bisa ambil contoh seperti yang terjadi pada Negara Arab Saudi pada saat Musim
Haji jutaan masyarakat muslim yang berbondong-bondong datang kesana dalam satu
waktu akan tetapi ketika dilain waktu musim haji ini berakhir menjadi lenggang
kembali, mobilitas penduduk ini lah yang pada saat kekinian menjadi suatu hal
yang biasa jamak terlihat.
Berangkat dari hal ini juga kerjasama yang terjalin
antara swasta dan pemerintah dalam penanganan perlindungan wilayah udara
nusantara sangat dimungkinkan ketika alutsista yang dimiliki Negara masih
sangat minim, dan salah satu jalannya adalah bekerja sama dengan perusahan
pengangkutan Udara dalam hal ini maskapai dalam Negeri maupun Asing.
Fungsi
ganda ini juga tidak mennyalahi aturan yang mengatur tentang Pengangkutan di
Indonesia, karena dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang maupun aturan Lex
Spesialis menyangkut UU No 1 Tahun 2009 Tentang penerbangan, tidak berisi draft
yang mengatur larangan menggunakan fungsi radar Komersil untuk digunakan bagi
kepentingan Militer.
Dengan
bantuan dari pihak ketiga ini dalam hal perlindungan wilayah nusantara sebagai
bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan terhadap Negara,
sehingga ini menjadi semacam dasar pembenaran untuk melaksanakan progam ini.
Sehingga
tingkat pelanggaran batas Negara di Nusantara semakin ditekan seminim mungkin.
Dan agar dalam pelaksanaannya nanti tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,
ada baiknya Pemerintah dalam hal ini membuat aturan yang secara tertulis
sebagai dasar diterapkannya proga seperti ini, untuk mencegah masalah hukum
dikemudian hari.
Dalam
hal teknis, TNI disetiap Radar yang dimiliki Perusahaan Maskapai baik asing
ataupun tidak, diberikan seorang prajurit yang ikut mengawasi selain pekerja
dari perusahaan yang bersangkutan, hal ini diperlukan karena agar nantinya jika
dalam perjalanan kedepan tidak ada unsure pembiaran yang dilakukan oleh
perusahaan maskapai jika ada pelintas batas penerbangan illegal yang tertangkap
radar mereka.
Apresiasi
juga harus diberikan oleh Pemerintah bagi mereka perusahaan maskapai
penerbangan yang ikut membantu mengawasi wilayah udara Indonesia, mungkin
dengan kemudahan Perijinan ataupun reward lainnya.
Kesimpulan
Negara Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di
Dunia dengan luas wilayah lautan melebihi luas wilayah daratan yang ada, masih
banyaknya wilayah-wilayah dinusantara yang masih sulit untuk diakses oleh
keberadaan sarana moda transportasi yang ada, ini terjadi karena kondisi geografis
alam yang memang sangat sulit terjangkau oleh sarana moda transportasi darat
maupun laut, salah satu jalan yang ada adalah menggunakan sarana transportasi
Udara, penerbangan – penerbangan Perintis dengan kapasitas pesawat ringan
dengan jumlah penumpang sekitar antara 10-20 orang banyak digunakan
didaerah-daerah yang memang kondisi geografis yang sulit dan bergunung-gunung
seperti Papua, dengan penerbangan-penerbangan perintis ini mengurangi
daerah-daerah yang terisolir dengan pusat kota atau pembangunan, ini juga dapat
meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat setempat.
No comments:
Post a Comment
Silahkan komentar disini, diharapkan gak pake nama samaran cuy..., biar qt akrab gitu...