Sahabat Pembaca

Monday, December 24, 2012

Pendirian Yayasan Asing



v  Rumusan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.( Pasal 1 Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Adapun batasan kegiatan Yayasan yakni dapat melakukan kegiatan usaha untuk mencapai maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha dengan syarat bahwa:

·         usaha kegiatan badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan;
·         kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku ( dapat mencakup bidang-bidang hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan ) ( pasal 8 UU16/2001);
·         jumlah penyertaan maksimum 25 % dari seluruh nilai kekayaan Yayasan;Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha tersebut.

v  Larangan pemberian gaji
Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas. Kepada mereka tidak dapat diberikan gaji, upah atau honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.( Pasal 5 UU 28/2004 ), Khusus mengenai Pengurus dapat diadakan pengaturan pengecualiannya dalam Anggaran Dasar Yayasan, yaitu Pengurus dapat diberi gaji, upah atau honorarium dengan syarat bahwa Anggota Pengurus tersebut:
§  bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina atau Pengawas.
§  melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. 
Disamping larangan untuk memberikan upah, gaji atau honorarium, Yayasan juga dilarang untuk membagikan hasil kegiatan usahanya kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. (pasal 3 ayat 2 UU16/2001). Ingat pelanggaran terhadap larangan ini diancam dengan pidana ( pasal 70 UU 16/2001).Namun segala biaya dan ongkos yang dikeluarkan oleh organ yayasan dalam rangka menjalankan tugas yayasan wajib dibayar oleh Yayasan. 
Pendiri Yayasan 
Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaannya sebagai kekayaan awal yayasan, dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Disamping oleh orang masih hidup, maka yayasan dapat pula didirikan dengan suatu wasiat (oleh orang telah meninggal).
v  Pembahasan
Pendirian Yayasan oleh Orang Asing
Pengertian orang disini adalah orang perorangan dan/atau badan hukum baik nasional maupun asing ( pasal 9 UU 16/2001 ).Pendirian yayasan oleh orang asing diatur dalam PP nomor 63/2008 dalam pasal 10 s/d pasal 14 dan peraturan keimigrasian serta peraturan ketenagakerjaan ( penjelasan pasal 10 PP ).Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh yayasan yang didirikan oleh orang asing ( Yayasan yang mengandung unsur asing ): 
§  Orang asing/pendiri memisahkan minimal senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk modal awal yayasan;
§  Menyatakan harta kekayaan tersebut berasal dari harta yang sah;
§  Menyatakan bahwa kegiatan Yayasan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia;
§  Salah seorang pengurus Yayasan wajib dijabat oleh orang Indonesia;
§  Anggota Pengurus wajib bertempat tinggal di Indonesia;
Anggota Pengurus asing wajib sebagai pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah RI [izin kerja, izin melakukan penelitian, izin belajar, izin melakukan kegiatan keagamaan, izin usaha sesuai UU Penanaman Modal (penjelasan pasal 12 PP )]dan juga pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara;
Anggota Pembina atau pengawas asing jika bertempat tinggal di Indonesia wajib sebagai pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah RI dan juga pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara,Khusus bagi pejabat korps diplomatik (suami, isteri dan anak-anaknya) tidak wajib sebagai pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah RI dan juga pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
Kekayaan Awal Yayasan
Dalam pasal 6 PP 63/2008 ditentukan bahwa minimal kekayaan awal dari Yayasan yang harus disediakan oleh pendiri Yayasan adalah sebagai berikut : 
·         Jika Yayasan didirikan oleh Orang Indonesia ( perorangan atau badan hukum ) maka harus dipisahkan dari harta kekayaan pribadi pendiri sebesar minimal Rp.10.000.000,-
·         Jika Yayasan didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, maka harus dipisahkan dari harta kekayaan pribadi pendiri sebesar minimal Rp.100.000.000,-
Permasalahan hukum yang timbul disini adalah penyebutan status Yayasan : ada Yayasan ”nasional”, Yayasan yang ”mengandung unsur asing” dan Yayasan ”asing”.
Perlu ditelaah lebih lanjut perbedaan antara Yayasan yang mengandung unsur asing (didirikan menurut hukum Indonesia) dengan Yayasan asing (didirikan menurut hukum Asing). Pada bagian yang lalu penulis telah disinggung bahwa Yayasan Asing dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya wajib bermitra dengan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia (Yayasan nasional) (pasal 26 PP), sedangkan Yayasan yang mengandung unsur asing tidak perlu bermitra dengan Yayasan nasional dan berhak melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Pengesahan Yayasan sebagai Badan Hukum 
Status badan hukum Yayasan diperoleh sejak tanggal pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM ( pasal 11 UU 16/2001 jo UU 28/2004) sedangkan prosedurenya diuraikan dalam pasal 15 PP 63/2008 yaitu dalam jangka waktu maksimal 10 hari sejak tanggal Akta Pendirian, pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian.


Perubahan Anggaran dasar dan Perubahan
Data Yayasan Mengenai Anggaran Dasar Yayasan yang perlu diperhatikan adalah baik Pendirian Yayasan maupun perubahan Anggaran Dasar Yayasan harus menggunakan akta otentik dan dibuat dalam bahasa Indonesia ( pasal 9 ayat jo pasal 18 ayat 3 2 UU 16/2001 ). 
o   Perubahan subtansi Anggaran Dasar dapat dikategorikan menjadi 3 kategori :
1.      hal yang tidak boleh dirubah
2.      hal yang boleh dirubah dengan mendapat persetujuan Menteri
3.      hal yang boleh dirubah cukup dengan diberitahukan kepada Menteri
Sedangkan perubahan data Yayasan cukup diberitahukan kepada Menteri ( pasal 19 PP ).  
§  Hal yang tidak boleh dirubah dari subtansi Anggaran Dasar Yayasan adalah perubahan maksud dan tujuan Yayasan.
§  Hal yang boleh dirubah dengan persetujuan Menteri adalah perubahan nama dan kegiatan Yayasan.
§  Hal yang boleh dirubah cukup diberitahukan kepada Menteri adalah subtansi Anggaran Dasar selain yang disebutkan diatas termasuk perubahan tempat kedudukan Yayasan. ( pasal 18 ayat 1 dan ayat 3 ).

Perubahan susunan Pengurus, Pembina, Pengawas dan perubahan alamat lengkap Yayasan adalah termasuk perbuatan hukum yang tidak merubah Anggaran Dasar Yayasan namun dikategorikan sebagai perubahan data Yayasan ( pasal 19 PP dan penjelasannya ).

v  Kesimpulan
Yayasan dianggap sebagai Subjek Hukum karena yayasan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Yayasan adalah perkumpulan orang.
b. Yayasan dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum.
c. Yayasan mempunyai harta kekayaan sendiri.
d. Yayasan mempunyai pengurus.
e. Yayasan mempunyai maksud dan tujuan.
f. Yayasan mempunyai kedudukan hukum (domisili) tempat.
g. Yayasan dapat digugat atau menggugat di muka pengadilan.
Sehingga dari unsur-unsur yang tersebut di atas dapat diberikan suatu kesimpulan bahwa Yayasan memenuhi syarat sebagai badan hukum dimana Yayasan memiliki harta kekayaan sendiri, dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum, memiliki maksud dan tujuan serta unsur-unsur lainya sehingga Yayasan persamakan statusnya dengan orang - perorangan.
Dengan diundangkannya Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan lebih memperjelas lagi bahwa yayasan adalah suatu badan hukum dimana dulu badan hukum didasarkan atas kebiasaan dan yurisprudensi, kini status badan hukumnya jelas ditentukan dalam Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan di bidang sosial keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
            Dalam hal lain-lain yayasan asing mempunyai struktur dan aturan yang sama dengan pendirian yayasan nasional hanya pada ketentuan-ketentuan tertentu menyangkut pendirian yayasan asing dibedakan seperti pada pasal 69 UU no 16 tahun 2001 ayat :
1)      Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di Wilayah Negara Republik Indonesia,jika kegiatan Yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat,bangsa dan Negara Indonesia.
2)      Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Yayasan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Daftar Pustaka

No comments:

Post a Comment

Silahkan komentar disini, diharapkan gak pake nama samaran cuy..., biar qt akrab gitu...