v
Rumusan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.( Pasal 1 Undang
– Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Adapun batasan kegiatan Yayasan yakni dapat melakukan
kegiatan usaha untuk mencapai maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan
usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha dengan syarat bahwa:
·
usaha kegiatan badan usaha tersebut
harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan;
·
kegiatan usahanya tidak bertentangan
dengan ketertiban umum, kesusilaan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku
( dapat mencakup bidang-bidang hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan
konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan ) (
pasal 8 UU16/2001);
·
jumlah penyertaan maksimum 25 % dari
seluruh nilai kekayaan Yayasan;Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan
dilarang merangkap sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atau
Pengawas dari badan usaha tersebut.
v Larangan
pemberian gaji
Yayasan
mempunyai organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas. Kepada mereka
tidak dapat diberikan gaji, upah atau honorarium, atau bentuk lain yang dapat
dinilai dengan uang.( Pasal 5 UU 28/2004 ), Khusus mengenai Pengurus dapat
diadakan pengaturan pengecualiannya dalam Anggaran Dasar Yayasan, yaitu Pengurus
dapat diberi gaji, upah atau honorarium dengan syarat bahwa Anggota Pengurus
tersebut:
§ bukan
pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina atau Pengawas.
§ melaksanakan
kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
Disamping
larangan untuk memberikan upah, gaji atau honorarium, Yayasan juga dilarang untuk
membagikan hasil kegiatan usahanya kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
(pasal 3 ayat 2 UU16/2001). Ingat pelanggaran terhadap larangan ini
diancam dengan pidana ( pasal 70 UU 16/2001).Namun segala biaya dan ongkos yang
dikeluarkan oleh organ yayasan dalam rangka menjalankan tugas yayasan wajib
dibayar oleh Yayasan.
Pendiri
Yayasan
Yayasan
dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta
kekayaannya sebagai kekayaan awal yayasan, dilakukan dengan akta notaris dan
dibuat dalam bahasa Indonesia. Disamping oleh orang masih hidup, maka
yayasan dapat pula didirikan dengan suatu wasiat (oleh orang telah meninggal).
v Pembahasan
Pendirian
Yayasan oleh Orang Asing
Pengertian
orang disini adalah orang perorangan dan/atau badan hukum baik nasional maupun
asing ( pasal 9 UU 16/2001 ).Pendirian yayasan oleh orang asing diatur dalam PP
nomor 63/2008 dalam pasal 10 s/d pasal 14 dan peraturan keimigrasian serta
peraturan ketenagakerjaan ( penjelasan pasal 10 PP ).Syarat-syarat yang harus
dipenuhi oleh yayasan yang didirikan oleh orang asing ( Yayasan yang mengandung
unsur asing ):
§ Orang
asing/pendiri memisahkan minimal senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
untuk modal awal yayasan;
§ Menyatakan
harta kekayaan tersebut berasal dari harta yang sah;
§ Menyatakan
bahwa kegiatan Yayasan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia;
§ Salah
seorang pengurus Yayasan wajib dijabat oleh orang Indonesia;
§ Anggota
Pengurus wajib bertempat tinggal di Indonesia;
Anggota
Pengurus asing wajib sebagai pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di
wilayah RI [izin kerja, izin melakukan penelitian, izin belajar, izin melakukan
kegiatan keagamaan, izin usaha sesuai UU Penanaman Modal (penjelasan pasal 12
PP )]dan juga pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara;
Anggota
Pembina atau pengawas asing jika bertempat tinggal di Indonesia wajib sebagai
pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah RI dan juga pemegang
Kartu Izin Tinggal Sementara,Khusus bagi pejabat korps diplomatik (suami,
isteri dan anak-anaknya) tidak wajib sebagai pemegang izin melakukan kegiatan
atau usaha di wilayah RI dan juga pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
Kekayaan
Awal Yayasan
Dalam
pasal 6 PP 63/2008 ditentukan bahwa minimal kekayaan awal dari Yayasan yang
harus disediakan oleh pendiri Yayasan adalah sebagai berikut :
·
Jika Yayasan didirikan oleh Orang
Indonesia ( perorangan atau badan hukum ) maka harus dipisahkan dari harta
kekayaan pribadi pendiri sebesar minimal Rp.10.000.000,-
·
Jika Yayasan didirikan oleh Orang Asing
atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, maka harus dipisahkan dari harta
kekayaan pribadi pendiri sebesar minimal Rp.100.000.000,-
Permasalahan
hukum yang timbul disini adalah penyebutan status Yayasan : ada Yayasan
”nasional”, Yayasan yang ”mengandung unsur asing” dan Yayasan ”asing”.
Perlu ditelaah lebih lanjut perbedaan antara Yayasan yang mengandung unsur asing (didirikan menurut hukum Indonesia) dengan Yayasan asing (didirikan menurut hukum Asing). Pada bagian yang lalu penulis telah disinggung bahwa Yayasan Asing dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya wajib bermitra dengan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia (Yayasan nasional) (pasal 26 PP), sedangkan Yayasan yang mengandung unsur asing tidak perlu bermitra dengan Yayasan nasional dan berhak melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Perlu ditelaah lebih lanjut perbedaan antara Yayasan yang mengandung unsur asing (didirikan menurut hukum Indonesia) dengan Yayasan asing (didirikan menurut hukum Asing). Pada bagian yang lalu penulis telah disinggung bahwa Yayasan Asing dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya wajib bermitra dengan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia (Yayasan nasional) (pasal 26 PP), sedangkan Yayasan yang mengandung unsur asing tidak perlu bermitra dengan Yayasan nasional dan berhak melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Pengesahan
Yayasan sebagai Badan Hukum
Status
badan hukum Yayasan diperoleh sejak tanggal pengesahan oleh Menteri Hukum dan
HAM ( pasal 11 UU 16/2001 jo UU 28/2004) sedangkan prosedurenya diuraikan dalam
pasal 15 PP 63/2008 yaitu dalam jangka waktu maksimal 10 hari sejak tanggal
Akta Pendirian, pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta
pendirian.
Perubahan
Anggaran dasar dan Perubahan
Data
Yayasan Mengenai Anggaran Dasar Yayasan yang perlu diperhatikan adalah
baik Pendirian Yayasan maupun perubahan Anggaran Dasar Yayasan harus menggunakan
akta otentik dan dibuat dalam bahasa Indonesia ( pasal 9 ayat jo pasal 18 ayat
3 2 UU 16/2001 ).
o
Perubahan subtansi Anggaran Dasar dapat
dikategorikan menjadi 3 kategori :
1. hal
yang tidak boleh dirubah
2. hal
yang boleh dirubah dengan mendapat persetujuan Menteri
3. hal
yang boleh dirubah cukup dengan diberitahukan kepada Menteri
Sedangkan
perubahan data Yayasan cukup diberitahukan kepada Menteri ( pasal 19 PP ).
§ Hal
yang tidak boleh dirubah dari subtansi Anggaran Dasar Yayasan adalah perubahan
maksud dan tujuan Yayasan.
§ Hal
yang boleh dirubah dengan persetujuan Menteri adalah perubahan nama dan
kegiatan Yayasan.
§ Hal
yang boleh dirubah cukup diberitahukan kepada Menteri adalah subtansi Anggaran
Dasar selain yang disebutkan diatas termasuk perubahan tempat kedudukan
Yayasan. ( pasal 18 ayat 1 dan ayat 3 ).
Perubahan
susunan Pengurus, Pembina, Pengawas dan perubahan alamat lengkap Yayasan adalah
termasuk perbuatan hukum yang tidak merubah Anggaran Dasar Yayasan namun
dikategorikan sebagai perubahan data Yayasan ( pasal 19 PP dan penjelasannya ).
v Kesimpulan
Yayasan
dianggap sebagai Subjek Hukum karena yayasan memiliki ciri-ciri sebagai
berikut:
a.
Yayasan adalah perkumpulan orang.
b.
Yayasan dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum.
c.
Yayasan mempunyai harta kekayaan sendiri.
d.
Yayasan mempunyai pengurus.
e.
Yayasan mempunyai maksud dan tujuan.
f.
Yayasan mempunyai kedudukan hukum (domisili) tempat.
g.
Yayasan dapat digugat atau menggugat di muka pengadilan.
Sehingga
dari unsur-unsur yang tersebut di atas dapat diberikan suatu kesimpulan bahwa
Yayasan memenuhi syarat sebagai badan
hukum dimana Yayasan memiliki harta kekayaan sendiri, dapat melakukan
perbuatan hukum dalam hubungan hukum, memiliki maksud dan tujuan serta unsur-unsur
lainya sehingga Yayasan persamakan statusnya dengan orang - perorangan.
Dengan
diundangkannya Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan lebih
memperjelas lagi bahwa yayasan adalah suatu badan hukum dimana dulu badan hukum
didasarkan atas kebiasaan dan yurisprudensi, kini status badan hukumnya jelas
ditentukan dalam Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:
Yayasan adalah
badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan di bidang sosial keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai
anggota.
Dalam hal lain-lain yayasan asing
mempunyai struktur dan aturan yang sama dengan pendirian yayasan nasional hanya
pada ketentuan-ketentuan tertentu menyangkut pendirian yayasan asing dibedakan
seperti pada pasal 69 UU no 16 tahun 2001 ayat :
1)
Yayasan asing yang tidak berbadan hukum
Indonesia dapat melakukan kegiatannya di Wilayah Negara Republik Indonesia,jika
kegiatan Yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat,bangsa dan Negara
Indonesia.
2)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara
Yayasan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Daftar
Pustaka
No comments:
Post a Comment
Silahkan komentar disini, diharapkan gak pake nama samaran cuy..., biar qt akrab gitu...