Sahabat Pembaca

Wednesday, February 26, 2014

Hukum dan Kemanusiaan

Tiga Dasar Hukum: Yuridis, Fisiologis dan Sosiologis, tiga dasar yang harus dimiliki dari suatu hukum yang ada tidaklah cukup memberikan manfaatnya, jika hukum yang dibuat tidak membuat kesejahteraan bagi pengikutnya, jika kesejahteraan tidak ditemukan dalam hukum yang ada, hasilnya adalah penyimpangan-penyimpangan.
Pada dasarnya manusia ingin diatur hanya saja jika aturan tersebut sangat membatasi n menimbulkan Reverse Economical Income Shyndrome(sindrom pembalikan pendapatan ekonomi), maka manusia sebagai makhluk yang berakal akan beradaptasi akan hal itu, dan itu yang dimaksud Penyimpangan.
Sistem yang seperti ini, adalah sistem yang menunggu titik kehancuran, bagi mereka yang berani melakukan penyimpangan akan melakukan hal yang lebih besar demi kemakmurannya, bagi yang tidak mampu mengikuti ini mereka akan pergi meninggalkan sistem ini dan mencari sistem yang membuat mereka nyaman berusaha.
Organisasi yang aturannya tidak mampu memberikan kenyamanan lahir bathin pada anggotanya adalah organisasi korup sebenarnya.
Korelasi Hukum dan Kesejahteraan seharusnya linier(hubungan antara hukum n kesejahteran harus sejalan), sehingga aset-aset human capital yang ada, yang telah terdidik itu tidak bertransform menjadi rayap dan hilang, akhir kata kerugian yang ditimbulkanpun jauh lebih besar.
Arizma Bayu Suwito
Pengamat Kehidupan
Gamprit, 13 September 2013

No comments:

Post a Comment

Silahkan komentar disini, diharapkan gak pake nama samaran cuy..., biar qt akrab gitu...