Sahabat Pembaca

Wednesday, February 26, 2014

Zonasi waktu pemecah kemacetan Ibukota

Ibarat Jam pasir dimana ada bagian yang menyempit, begitulah kemacetan yang terjadi di Ibukota setiap harinya, dari segala penjuru pergerakan manusia baik yang menggunakan transportasi umum n pribadi bergerak pada satu waktu yang bersamaan.
Pemda Jakarta sudah menerapkan berbagai macam solusi demi memecahkan persoalan ini, namun kenyataan yang terjadi adalah kesemrawutan jalanan Ibukota di waktu Jam berangkat n pulang kantor selalu terjadi.
Indikator permasalahan ini jelas terlihat, tetapi ada satu solusi yang bisa dilakukan oleh Pemda DKI untuk mengatasi permasalahan, yakni dengan diberlakukannya Zonasi waktu Masuk n Pulang yang Berbeda, pada UU Ketenaga Kerjaan tidak mengatur hal ini, jadi Pemda melalui Perdanya dapat melakukan aturan tersebut, Pemda DKI bisa mengatur bagi Perusahaan-perusahaan yang masuk pada zona seperti; zona Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan masuk kantor jam 08.00 am, pada zona Jakarta Pusat masuk kantor jam 09.00 am dan terakhir pada zona Jakarta Utara masuk pada jam 10.00 am, semua Zona harus menerapkannya namun dikecualikan pada lapangan pekerjaan seperti Pelabuhan, Bandara, Transportasi Umum dan Layanan Umum.
Dan semua waktu diatas berarti disesuaikan diundur satu jam kebelakang, jika aturan ini didapat akan mengurangi kemacetan hingga 50% (perkiraan ini masih fluktuatif) juga yang terpenting mengurangi kerugian Negara dalam hal konsumsi BBM bagi kendaraan yang terbuang percuma, tingkat setres masyarakatpun berkurang, Perusahaanpun tidak drugikan.
Kebijakan ini juga tidak menggunakan anggaran Pemda yang berarti, bahkan nyaris nol %, hanya tinggal kemauan Pemda DKI saja menjalankan ini.

Arizma Bayu Suwito
Korban Kemacetan
Gamprit V, 13 September 2013

No comments:

Post a Comment

Silahkan komentar disini, diharapkan gak pake nama samaran cuy..., biar qt akrab gitu...